Mata Lokal Memilih

Ketua KPU Kotim Sebut Wajib Serahkan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 21 Hari Sebelum Pelantikan

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi mengatakan, wajib bagi seluruh anggota terpilih untuk menyerahkan LHKPN tersebut usai pleno penetapan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Penandatanganan berita acara hasil rapat pleno terbuka oleh komisioner KPU Kotim penetapan anggota DPRD Kotim terpilih beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Usai penetapan calon legislatif terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur memberikan waktu untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi mengatakan, wajib bagi seluruh anggota terpilih untuk menyerahkan LHKPN tersebut usai pleno penetapan.

“Para Caleg DPRD Kotim harus menyerahkan LKHPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” terang Ketua KPU Kotim.

Ia menjelaskan, jika anggota legislatif yang terpilih tidak menyerahkan LKHPN, maka tidak akan diikutkan dalam pelantikan.

Pihak KPU Kotim pun tetap mensosialisasikan hal tersebut kepada partai politik, karena proses menjadi anggota Legislatif tidak mudah.

Ketua KPU Kotim pun yakin, semua anggota Legislatif mengumpulkan dan tidak ada yang terlewat mengumpulkan LKHPN.

Baca juga: Tak Serahkan LHKPN ke KPU, Anggota DPRD Palangkaraya Terpilih, Nama Tak Masuk Daftar Pelantikan

Baca juga: Tak Serahkan LHKPN ke KPU, Anggota DPRD Palangkaraya Terpilih, Nama Tak Masuk Daftar Pelantikan

Baca juga: Caleg DPRD Kotim Terpilih Dapil 4 usai Rapat Pleno Rekapitulasi, Dua Kader PDIP Diperkirakan Lolos

“Untuk pelantikan saya kurang tahu, karena bukan ranah dari KPU Kotim. Tapi perkiraan pelantikan akan dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang,” tutup Muhammad Rifqi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved