Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Usai, Bawaslu Palangkaraya Sebut Aktor Intelektual Kecurangan Pemilu Tak Terungkap

Bawaslu Palangkaraya menangani dugaan kasus kecurangan pemilu di antaranya yang dilakukan sepasang kekasih yang terbukti melakukan kecurangan.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati saat memberikan penjelasan pada jurnalis. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Selama proses Pemilu 2024 Bawaslu Palangkaraya menangani sejumlah dugaan kasus kecurangan pemilu di antaranya yang dilakukan sepasang kekasih yang terbukti melakukan kecurangan.

Menurut Bawaslu Palangkaraya, sepasang kekasih tersebut divonis majelis hakim, dengan  pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan.

Diketahui sebelumnya dua sejoli itu masing-masing berinisial MRP dan SMH divonis bersalah pada 22 Maret 2024 lalu.

Meski sempat muncul dugaan akan ada tambahan tersangka lainnya, sampai saat ini hanya MRP dan SMH yang terbukti bersalah melakukan kecurangan tersebut.

MRP dan SMH melakukan kecurangan pemilu dengan memilih lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Mereka menggunakan identitas palsu untuk melakukan kecurangan tersebut.sepasang kekasih

Namun, siapa aktor intelektual dibalik kecurangan yang dilakukan pasangan kekasih tersebut tak akan terungkap.

"Sebenarnya kita ingin menyasar lebih banyak tersangka tetapi buktinya kurang kuat," ujar Ketua Bawasl Palangkaraya, Endrawati, Kamis (2/5/2024).

MRP dan SMH memang sudah terbukti bersalah dan mengungkapkan siapa caleg yang mereka coblos.

Mereka juga memberitahukan siapa yang menyuruh mereka untuk mencoblos caleg tersebut namun karena kurang bukti nama-nama yang disebutkan tak bisa dijadikan tersangka.

"Untuk yang menyuruh juga tidak ada bukti dia memang menyuruh dua kekasih ini untuk melakukan perbuatan itu, bukti chat dan lainnya sudah dihapus," jelas Endrawati.

Endrawati menerangkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik perbuatan kecurangan pemilu tersebut diperlukan bukti.

"Masyarakat maunya kan mengungkap aktor intelektualnya tapi itu kan perlu bukti, nah bukti itu yang tidak bisa ditemukan," lanjutya.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024,  Bawaslu Palangkaraya Aktifkan Patroli Cyber Pantau Media Sosial

Saat ini anggota DPRD Kota Palangkaraya sudah ditetapkan oleh KPU Kota Palangkaraya.

Bawaslu juga tidak bisa kembali menelusuri kasus kecurangan pemilu tersebut kecuali mendapat bukti baru.

Selain itu, Endrawati mengatakan tidak ada lagi kasus kecurangan maupun gugatan terkait pemilu 2024 di Palangkaraya.

"Sebelumnya sempat ada gugatan sampai ke MK terkait PPWP, tapi sekarang semua sudah tidak ada lagi," tutup Endrawati. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved