Berita Palangkaraya
Masyarakat Datangi Kantor Bupati Lamandau, Tuntut Wilayah Adat Kinipan Diakui Pemerintah
Masyarakat mendatangi kantor Bupati Lamandau menuntut agar masyarakat adat laman kinipan dan wilayah adatnya diakui pemerintah daerah
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Masyarakat Adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi kantor Bupati Lamandau untuk menyerahkan usulan pengakuan sebagai masyarakat Adat dan Wilayah Adat Laman Kinipan, Senin (29/4/2024).
Masyarakat Kinipan untuk keempat kalinya mengajukan usulan pengakuan Wilayah Adat Laman Kinipan.
Usulan pertama diajukan dan tak mendapat repon baik dari Pemkab Lamandau saat itu.
Kinipan mengajukan usulan dengan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
Karena tak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau atau Pemkab Lamandau mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada Januari 2021 lalu.
Selama proses gugatan berlangsung masyarakat Kinipan baru, mengetahui Pemkab Lamandau telah mengeluarkan surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada Desember 2020.
Atas dasar tersebut gugatan masyarakat Kinipan pun ditolak PTUN Palangkaraya.
Usulan masyarakat Kinipan berikutnya juga mendapat penolakan dari Pemkab Lamandau dengan alasan dokumen Masyarakat Hukum Adat Kinipan belum terverifikasi dan tervalidasi.
Hingga saat ini usulan masyarakat Kinipan untuk meminta wilayah mereka sebagai Wilayah Adat tak juga dikabulkan.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau yang juga Tokoh Adat Kinipan, Effendi Buhing berharap kali ini Pemkab Lamandau lebih serius dalam bekerja.
Karena selama ini menurut Buhing usulan pengakuan wilayah dan masyarakat adat Kinipan tak disikapi dengan serius oleh Pemkab.
"Seharusnya ini lebih mudah karena keberadaan kita justru membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengakui dan memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat," ujar Buhing.
Selain itu, Buhing menambahkan tak dilibatkannya AMAN serta masyarakat adat Kinipan dalam rapat dan proses teknis penyusunan MHA juga mengindikasikan tidak seriusnya Pemkab Lamandau.
"Kami hanya menginginkan pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Kinipan," tegasnya.
Lebih lanjut, Buhing mengungkapkan hasil pertemuan dengan Pemkab Lamandau tersebut bukan hanya membahas soal usulan masyarakat Kinipan tapi juga membahas tapal batas Desa Kinipan.
"Pemkab Lamandau membahas soal tapal batas yang belum selesai, padahal selama ini permasalahan tapal batas sudah selesai dan ada bukti berita acara kesepakatan antara Kinipan dan desa-desa yang berbatasan," jelas Buhing.
Ketua AMAN Kalteng, Ferdi Kurnianto menyesalkan Pemkab Lamandau yang tidak melibatkan AMAN sebagai pihak terkait.
"Secara organisasi kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab Lamandau," ungkap Ferdi.
Ferdi menegaskan, seharusnya AMAN Lamandau dan AMAN Kalteng bisa dilibatkan karena sudah dimuat sebagai anggota Panitia MHA.
"Kalau ingin jujur libatkan AMAN agar kita bersama-sama membahas pengakuan masyarakat adat ini berjalan," kata Ferdi.
Masyarakat Kinipan mendatangi kantor Bupati Lamandau bersama sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kepala Desa, serta beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan di antaranya, AMAN, WALHI, Save Our Borneo (SOB), dan YLBHI-LBH Palangkaraya.
Safrudin Mahendra Deputi SOB mengatakan terbitnya Perda Lamandau Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak perlu diapresiasi.
"Namun, perlu diingat Perda itu belum cukup jelas dan terperinci dalam pedoman teknisnya," ungkap Safrudin.
Ia juga berharap, jika pedoman teknis tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk peraturan Bupati jangan sampai justru mempersulit masyarakat adat mendapat pengakuan.
Sementata itu, Pj) Bupati Lamadau Lilis Suriani membenarkan telah menerima masyarakat Kinipan yang mendatangi kantor Bupati, Senin (29/4/2024).
"Benar kami menerima perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan tidak ada keputusan yang di ambil untuk saat itu," ucap Lilis saat dihubungi Tribunkalteng.com dari Palangkaraya, Selasa (30/4/2024).
Lilis mengungkapkan, kedatangan masyarakat Kinipan tersebut untuk menyampaikan usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan.
"Terkait proses tersebut tentu akan tetap memperhatikan usulan dan kesesuaian syarat serta ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik dari Permen, Perda, maupun ketentuan-ketentuan lain yang saling berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat," lanjutnya.
Lilis juga menjelaskan perihal tapal batas yang dibahas bersama masyarakat Kinipan.
Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, PH Kades Kinipan Wilem Hengki Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik
Baca juga: Ketuk Hati Majelis Hakim, Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki Memohon Dibebaskan
Baca juga: Kades Kinipan Wilem Hengki Dituntut 1,5 Tahun Penjara Oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan
"Saat ini sudah ada progresnya namun belum mencapai kesepakatan antar desa yang berbatasan dengan Kinipan," terangnya.
Menurut Lilis, perubahan batas admnistratif seandainya terjadi tidak akan menghilangkan hak masyarakat atas pengelolaan sebelumnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai amanat undang-undang penting untuk ditetapkan batas administratif sebelum penetapan hutan adat.
"Sebelum penetapan hutan adat akan dilalukan verifikasi dan validasi yang akan dilakukan tim terpadu dari KLHK sebagaimana yang amant SK Menhut tentang Pencadangan Hutan Adat Wilayah Desa Kinipan," tukas Lilis. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.