DPRD Kalteng

Freddy Ering Soroti Konflik Agraria di Kalteng, Minta Segera Dituntaskan Agar Tak Jadi Bom Waktu

Kasus sengketa lahan atau agraria yang masih terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat diharapkan bisa segera dituntaskan.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Dok. faturahman/tribunkalteng.com
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menjelaskan bahwa persoalan konflik agraria bisa menjadi bom waktu, jika tidak segera dituntaskan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Kasus sengketa lahan atau agraria yang masih terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat diharapkan bisa segera dituntaskan.

Dalam beberapa bulan ini, kasus sengketa lahan terutama masalah kerjasama plasma maupun pencaplokan lahan masih mengemuka, sehingga selayaknya segera dituntaskan agar tidak menjadi bom waktu.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menjelaskan bahwa persoalan konflik agraria saat ini bisa menjadi bom waktu jika tidak dituntaskan segera.

Hal itu karena konflik lahan sering melibatkan masyarakat dengan perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit.

"Penekanan pada pengejaran dana bagi hasil atau DBH dari perkebunan tanpa menangani konflik lahan yang ada adalah masalah serius," ujar Yohannes Freddy Ering, Selasa (23/4/2024) 

Freddy Ering juga menjelaskanya, meskipun DBH penting untuk pendapatan daerah, masalah konflik lahan dan agraria perlu mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dari pemerintah provinsi. 

Terlebih karena, sejauh ini dirinya melihat kurangnya perhatian dari sekitar provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mengatasi persoalan masyarakat tersebut. 

"Masalah kerja sama plasma dan penyerobotan lahan merupakan persoalan yang serius dan berpotensi menjadi bom waktu jika tidak ditangani dengan serius," ungkap Yohanes Freddy Ering

Dirinya juga mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan sengketa lahan seperti konflik agraria di Kalteng

"Persoalan mereka membeli lahan dan sebagainya silahkan tapi harus sesuai aturan mainnya. Sehingga persyaratan menjualnya itu haknya namun tetap harus sesuai dengan ada aturannya," tutur Yohanes Freddy Ering.

Baca juga: Selesaikan Sengketa Lahan di Masyarakat, Pemerintah Kota Palangkaraya Libatkan Berbagai Lembaga


Freddy Ering mengungkapkan, kunci  penyelesaian konflik itu terbangunnya harmonisasi, atau hubungan yang saling mendukung antara perusahaan dan masyarakat

"Dengan adanya kemitraan plasma, pembebasan lahan, dan aspek lainnya yang sesuai dengan aturan dapat menjadi kunci mengatasi masalah konflik lahan yang disebabkan  keserakahan pihak investor," pungkas Yohanes Freddy Ering. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved