Ramadan 2024

Uang THR Cair 22 Maret dan Kapan Gaji 13 PNS 2024, TNI Polri, PPPK, Pensiunan? ini Aturannya

Jadwal pencairan THR dan gaji 13 akan diberikan pada PNS 2024, TNI Polri, dan PPPK, pensiunan dan penerima pensiun.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. THR dan gaji 13 akan diberikan pada PNS 2024, TNI Polri, dan PPPK, pensiunan dan penerima pensiun. 

Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan gaji 13 tahun 2024

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Komponen THR dan gaji 13 Pensiunan 2024

Pensiun pokok;
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan; dan
Tambahan penghasilan

Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved