Berita Palangkaraya
Warga Terdampak Meluas, Pemko Palangkaraya Naikan Status Tanggap Darurat Banjir 7 Hari ke Depan
Kondisi banjir di Palangkaraya makin meluas, sehingga pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan status tanggap darurat banjir selama 7 hari ke depan.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kondisi banjir di Palangkaraya makin meluas, sehingga pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan status tanggap darurat banjir selama 7 hari ke depan.
Terkait status tanggap darurat banjir selama 7 hari ke depan tersebut diugnkapkan, Asisten 1 Sekertaris Daerah Kota Palangkaraya, Sahdin Hasan.
Sahdin Hasan, menyebut, pihaknya sudah menaikan status tanggap darurat banjir di Kota Palangkaraya.
Hal ini disampaikan sesaat setelah rapat yang dilakukan oleh pihaknya, setelah lakukan pemantauan banjir di beberapa wilayah Kota Palangkaraya, yakni Jalan Danau Rangas dan Petuk Katimpun.
“Dan ini tadi sudah ditetapkan, proses administrasinya, kemudian itu berikutnya adalah hal-hal yang secara teknis umpamanya yang mana yang diperlukan dapur umum, kemudian di drop yang masih tinggal dirumahnya,” sebutnya Minggu (10/3/2024).
Ia menambahkan, dalam rapat juga disampaikan bahwa Camat menjadi koordinator posko pada masing-masing wilayah Kecamatan, dan dibantu oleh Lurah serta ketua RW dan RT yang ada dilokasi banjir.
Kemudian Sahdin menyampaikan, posko induk berada di BPBP Kota Palangkaraya.
Baca juga: Warga Terdampak Banjir di Jalan Pelatuk Palangkaraya, Harapkan Bantuan dari Pemerintah Kota
“Kita harapkan BPBD itu untuk meningkatkan koordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal. Jadi gerakannya harus gerakan cepat dan tepat,” jelasnya.
Status tanggap darurat banjir di Kota Palangkaraya ditetapkan selama 7 hari, dan akan terus di evaluasi setiap harinya.
Dalam kesempatan ini Sahdin juga menyampaikan, diperlukan adanya gerakan yang cepat untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir ini.
“Ada yang perlu penampungan sementara, kemudian berikutnya daya dukung logistik barangkali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian meningkatkan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak atau yang terhalang akses untuk menuju ke pusat pelayanan pelayanan kesehatan, kita siap,” pungkasnya. (*)
--
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.