2 Oknum Guru Dilaporkan Usai Hukum 7 Murid SD Makan Kuaci Beserta Kulit di Lantai Posisi Jongkok

Kedua oknum guru dilaporkan DP3AKB Pesisir Barat lantaran hukum 7 muridnya makan kuaci dengan kulit sambil jongkok di lantai, ada yang muntah-muntah

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Kedua oknum guru dilaporkan hukum 7 murid makan kuaci dengan kulit di lantai sambil jongkok, di Pesisir Barat. 

Lalu ia menyuruh murid-murid tersebut memakan kuaci beserta kulitnya menggunakan mulut dengan tangan di belakang.

"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.

Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.

Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.

Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.

Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan

Baca juga: Ngaku Khilaf dan Dilakukan Spontan, 2 Guru di Gunungkidul Yogyakarta Kepergok Murid Mesum di Sekolah

Baca juga: Belajar Tetap Berlangsung Meski Kelas Terendam Air, Murid SDN Banua Hanyar 2 HSS Mulai Gatal-gatal

Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.

"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.

"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD Dihukum Makan Kuaci Sekaligus Kulitnya Sambil Jongkok, 2 Oknum Guru Dilaporkan ke DP3AKB,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved