Berita Palangkaraya

BNNP Kalteng Ungkap Sindikat Narkoba Kalteng-Kalbar, 4 Tersangka Dibekuk 409,04 Sabu Disita

Jaringan pengedar narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar dibongkar sebanyak empat orang diamankan BNNP Kalteng.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
Badan Narkotika Nasional Kalteng atau BNNP kalteng berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar. Sebanyak empat orang diamankan. 

Para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik. 

“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Joko Setiono. (*)

 

(TRIBUNKALTENG.COM/ PANGKAN BANGEL)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved