Berita Palangkaraya
Presma BEM UPR: Dukung Penegakkan Hukum Berantas Dugaan Korupsi di Pasca Sarjana UPR
BEM UPR pun bereaksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kampus tepatnya di Pasca Sarjana UPR, dan dukung penegakkannya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran 2018 hingga 2022, mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangkaraya (UPR).
Pihaknya pun dukung pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi, yang dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.
Hal itu ditegaskan Presiden Mahasiswa BEM UPR, David Benedictus Situmorang.
“Sangat disayangkan adanya dugaan Tipikor terjadi pada lingkungan kampus, padahal UPR telah mencanangkan zona integritas,” ungkapnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Sabtu (24/2/2024).
Bahkan, pada Rabu 21 Februari 2024, Kejari Palangkaraya telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Pasca Sarjana UPR, rumah pejabat UPR, dan staf Pasca Sarjana UPR.
Baca juga: Penyidik Kejari Kota Dalami Dugaan Korupsi Dana 2018-2022 Pasca Sarjana UPR, Kerugian Miliaran
Baca juga: Dua Mahasiswi Universitas Palangkaraya Lihat Peluang Bisnis di Car Free Day dari Tugas Mata Kuliah
Dugaan awal kasus tindak pidana korupsi tersebut diduga berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran kegiatan.
“Apa yang terjadi pada UPR saat ini merupakan catatan buruk dan sangat disayangkan terjadi praktik korupsi di lingkungan UPR,” terang David.
Ia menambahkan, Universitas Palangkaraya tersebut pasalnya telah mencanangkan zona integritas menuju WBK-WBBM.
“Saya tentu sangat mendukung terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Palangkaraya dalam perkara tipikor,” tegas Presma BEM UPR.
Pihaknya, mendukun penuh Kejari dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pasca Sarjana UPR.
“Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran, jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata David.
David Benedictus menegaskan, sejatinya kampus adalah tempat generasi muda mencari pendidikan terbaik bagi masa depan bangsa.
BEM UPR juga berharap, Kejaksaan Negeri Palangkaraya terus berada pada jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pasca Sarjana UPR.
Baca juga: Pihak Rektorat Janji Terbuka dan Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi di Pasca Sarjana UPR
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Penyidik Sita LPJ 2018-2022 dari Rumah Pejabat UPR Inisial YL
Dirinya turut serta mengajak, seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk terus mengawal proses penanganan yang dilakukan.
Presma BEM UPR mengatalan jangan sampai ada intervensi dari pihak yang menggangu proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami juga mengajak seluruh mahasiswa UPR dan pihak rektorat untuk mengawal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Palangkaraya,” tutup David Benefictus Situmorang. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.