Berita Palangkaraya
Paman dan Ponakan Kompak Curi Buah Sawit di Kotim, Keduanya Ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng
Personel Ditreskrimum Polda Kalteng tangkap 2 pelaku pencuri buah sawit di Kotim, diketahui pelaku adalah paman dan keponakan kompak lakukan aksi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Personel Ditreskrimum Polda Kalteng amankan dua tersangka diduga pelaku pencurian buah sawit, pada Jumat (26/1/2024).
Penangkapan tersebut terjadi di CV Surya Bakti Perkasa (SBP), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ditreskrimum menangkap 2 tersangka berjenis kelamin pria berinisial ED (48) dan YG (16).
Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Sumarsono membenarkan terkait penangkapan tersebut oleh personel Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan paman dan keponakan,” terangnya, pada Rabu (31/1/2024).
Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Kalteng, pun menjelaskan terkait kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Selama 2023, Polda Kalteng Menangani 2 Kasus Mafia Tanah dan Amankan 2 Tersangka
Baca juga: Selama 2023, Polda Kalteng Menangani 2 Kasus Mafia Tanah dan Amankan 2 Tersangka
“Pengungkapan dan penangkapan terjadi saat anggota kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa (SBP),” jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB tim patroli mendapati bahwa pikap berwarna hitam dengan nopol KH 8144 LD, keluar dari pintu gerbang pos 3 security PT Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit.
Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BSK, dan mendapati bahwa mobil pikap berwarna hitam tersebut telah melakukan penjualan buah kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa ke PKS PT Bumi Sawit Kencana (BSK).
Setelah itu tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pikap berwarna hitam tersebut, lalu mendapati bahwa mobil tersebut memasuki areal perkebunan milik CV Surya Bakti Perkasa.
Sekira pukul 16.00 WIB tim patroli mendapati bahwa mobil pikap berwarna hitam tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa.
“Petugas pun langsung menghampiri mobil pikap tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut dan mengaku bernama ED dan YG, setelah itu tim patroli menanyakan terkait buah kelapa sawit yang diangkut oleh tersangka ED, kemudian ia menjelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik CV Surya Bakti Perkasa,” terang AKBP Sumarsono.
Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan, langsung dibawa ke mako Polda Kalteng untuk dilakukan pendalaman dan proses lanjut, serta melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng.
“Kita berhasil memgamankan barang bukti berupa 1 unit monil, 2 buah tojok, dan 300 kg tandan buah sawit,” terangnya.
Kabagbinopsnal mengatakan, bahwa kedua tersangka dalam sehari telah melakukan pengangkutan sebanyak 2 kali.
Baca juga: Dugaan Kasus UU ITE Kalteng Putra, Ditreskrimsus Polda Kalteng Periksa Saksi Pelapor dan Terlapor
Baca juga: 2 Pelangsir Dibekuk Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng Usai Angkut BBM dan LPG 3 Kg
“Pengangkutan pertama sebanyak 1,9 ton dan kedua seberat 300 kg, jika ditotalkan dalam rupiah pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta,” terangnya.
Diketahui para tersangka tidak mengambil langsung dari pohon sawit, melainkan tandan buah sawit yang sudah berada pada tumpukan.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Kalteng pun masih melakukan pengembangan terhadap penadah atas pencurian buah sawit tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman keterangan, maka tersangka YG yang sempat diamankan di Mapolda Kalteng dikembalikan kepada keluarga.
Sementara itu, tersangka ED masih berada di Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Sumarsono. (*)
pencurian buah sawit
Ditreskrimum Polda Kalteng
Kabupaten Kotawaringin Timur
CV Surya Bakti Perkasa
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.