Religi

Buya Yahya Ungkap Macam-macam Sujud Tilawah, Lengkap Hukum Jika Tidak Mengerjakannya

Buya Yahya mengungkap macam-macam sujud tilawah, lengkap hukum jika tidak mengerjakannya.

Editor: Nur Aina
YouTube Buya Yahya
Buya Yahya mengungkap macam-macam sujud tilawah, lengkap hukum jika tidak mengerjakannya. 

"Atau kalau kita sholat sendiri membaca surat Al Quran yang ada ayat sajdahnya, maka kita sujud," tambahnya.

Dijelaskannya bahwa orang yang bebas melaksanakan sujud tilawah ialah imam dan orang yang melaksanakan sholatnya sendiri-sendiri.

"Di dalam sholat yang bebas melakukan sujud tilawah adalah imam atau orang yang sholat sendiri," tuturnya.

Namun bagi makmum, menurut Buya Yahya harus mengikuti imamnya.

Baca juga: Hukum Memejamkan Mata Ketika Sholat Fardhu Agar Khusyuk, Simak Penjelasan Buya Yahya di Sini

Baca juga: Buya Yahya Ungkap 3 Cara Agar Dosa Zina Diampuni Allah SWT, Salah Satunya Menutupi Aib Sendiri

"Adapun bagi makmum, tidak diperkenankan sujud tilawah kecuali karena ngikuti imamnya," ungkapnya.

Menurutnya, jika makmum tidak mengikuti imam yang tengah melaksanakan sujud tilawah, maka batal hukum sholatnya.

"Imam membaca ayat sajdah, tapi tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud, kalau sujud batal hukumnya, itu di dalam sholat," jelasnya.

"Maka sebaliknya, jika imam sujud, maka harus sujud, kalau tidak batal," tukasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved