Religi

Hukum Memejamkan Mata Ketika Sholat Fardhu Agar Khusyuk, Simak Penjelasan Buya Yahya di Sini

Hukum memejamkan mata ketika sholat fardhu agar khusyuk, simak penjelasan Buya Yahya di sini.

Editor: Nur Aina
YouTube Al-Bahjah TV
Hukum memejamkan mata ketika sholat fardhu agar khusyuk, simak penjelasan Buya Yahya di sini. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pendakwah Buya Yahya kini menjelaskan mengenai hukum memejamkan mata ketika sholat fardhu.

Menutup atau memejam mata ketika sedang menunaikan ibadah shalat bukan lagi pemandangan yang asing.

Kebiasaan ini sering terlihat dan dilakukan oleh sebagian umat muslim.

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum dan Aturan Mengqodho Sholat, Lengkap Niat serta Tata Cara Melaksanakannya

Baca juga: Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Ketika Sujud Terakhir Sholat, Ustadz Abdul Somad Uraikan Caranya

Diantara mereka ada yang beranggapan, memejam mata bisa membuat mereka lebih khusyuk saat menunaikan ibadah shalat.

Seperti diketahui, bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, saat mengerjakan ibadah shalat fardhu, umat muslim juga dituntut untuk menunaikannya secara khusyuk.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang muslim memejamkan matanya ketika sholat fadhu agar khusyuk?

Melansir melalui channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan ka’bah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.

Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah ka’bah.

Tapi, lanjutnya, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.

Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.

"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," ucapnya.

"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.

Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang benar-benar menerapkan khusyuk sebagaimana mestinya (yaitu mengikuti dan memahami makna dari setiap bacaan shalat), maka dipastikan pikirannya akan terfokus dan konsentrasi pada ibadah yang sedang dia kerjakan.

Tapi jika memang dengan memejam mata seseorang bisa memperoleh khusyuk yang demikian itu, maka hal ini boleh dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved