Berita Sukamara
Pj Bupati Kaspinor Paparkan Capaian Kinerja 3 Bulan Pimpin Sukamara Kalteng di Kemendagri
Pj Bupati Sukamara, Kaspinor memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya dalam kurun waktu selama tiga bulan pertama.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya dalam kurun waktu selama tiga bulan pertama.
Paparan itu disampaikannya di saat Penilaian Triwulan I Penjabat Kepala Daerah di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (9/01/2024).
"Kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama. Apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian tinggal nanti lebih pendalamannya lagi di triwulan berikutnya," kata Kaspinor dalam rilis yang diterima.
Baca juga: Usai Dilantik, Pj Bupati Kaspinor Langsung Ajak Forkopimda Sukamara Berkoordinasi
Ia menjelaskan, laporan triwulan pertama ini merupakan laporan terhitung mulai dilantik sebagai Pj Bupati Sukamara, pada 25 Septembar 2023 lalu sampai tiga bulan ke depan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.
Dijelaskan, Tim Evaluator Kemendagri juga memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI.
Adapun 10 indikator tersebut seperti inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perijinan.
"Saran serta masukan dari Tim Evaluator akan segera kita tindaklanjuti, karena memang ini untuk kebaikan juga pembangunan di Kabupaten Sukamara," jelasnya.
Baca juga: Pj Bupati Kobar Lepas Kontingen Ikuti PEDAKTNA XIII 2023 di Sukamara
Kaspinor berharap, laporan triwulan serta masukan dari Tim Evaluator ini dapat menjadi pijakan bagi evaluasi dan perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Selain itu dikatakan, ini juga untuk membuktikan komitmen Pemkab Sukamara untuk mencapai tingkat pelayanan publik yang lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah.
Pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj kepala daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. (*)
Tribun Kalteng Terima Kunjungan dan Podcast Bersama Bupati Sukamara Masduki |
![]() |
---|
Ini Usulan Sekda Sukamara untuk Perangi Narkoba di Kalimantan Tengah yang Masuk Dari Malaysia |
![]() |
---|
Wakili Kalteng di Ajang Nasional, Pj Bupati Sukamara Kaspinor Lepas KIM Damar Digital Jaya |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Infrastruktur Kawasan Tambak Udang Vaname Sukamara Dibenahi |
![]() |
---|
Pembangunan Kawasan Tambak Udang Vaname Sukamara Terobosan Pemulihan Ekonomi Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.