Berita Palangkaraya
Selama 2023, 14 Orang Personel Polda Kalteng Kena Sanksi PTDH, Akibat Disersi dan Terlibat Narkoba
Selama 2023, sebanyak 14 personel Polda Kalteng dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Selama 2023, sebanyak 14 personel Polda Kalteng dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kalteng tegas dalam memberikan sanksi kepada personelnya yang melanggar kode etik, hingga pemberhentian kepada personel yang melakukan pelanggaran berat.
Sebanyak 14 personel Polda Kalteng tersebut, karena dianggap melakukan pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama institusi Polri.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan hal tersebut, , Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kapolda Kalteng Copot 24 Anggota Karena Disersi dan Narkoba, 427 Personel Raih Penghargaan 2022
Baca juga: Seorang Personel Polda Kalteng Kena PTDH, Dikenakan Sanksi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Polda Kalteng Tingkatkan Kemampuan Personel Untuk Pengamanan
“Polda Kalteng telah memberhentikan atau melakukan PTDH kapada sebanyak 14 personelnya selama 2023,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Kabid Humas menjelaskan alasan pemnerhentian terhadap sejumlah personel Polda Kalteng tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan akibat personel melakukan pelanggaran disersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Tentu saja, personel yang melakukan pelanggaran berat akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Untuk dilakukan pemeriksaan terkait jenis pelanggaran dan seberapa berat pelanggaran tersebut.
Sehingga nantinya akan diputuskan personel akan mendapat hukuman seperti apa hingga pemberhentian dari institusi Polri.
Selain hukuman, Polda Kalteng juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi hingga mengharumkan nama Polda Kalteng.
“Kapolda Kalteng telah memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi mengungkap kasus dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas sebanyak 140 personel selama 2023,” terang Kombes Pol Erlan.
Dirinya menuturkan, penghargaan diberikan kepada personel untuk terus meningkatkan kinerja dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (*)
(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.