Berita Palangkaraya
Plh Disdukcapil Suhaemi Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data Kependudukan Kalteng
Plh Disdukcapil Kalteng Suhaemi menegaskan tak ada kebocoran data kependudukan di Kalteng seperti disampaikan ketua APROGSI seperti bocor data KPU
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Ungkap Suhaemi, dalam pelaksanaan tugas dukcapil provinsi dan seluruh Dukcapil kabupaten/kota, sesuai pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Kalteng Jadi 3 Provinsi, Ini Perbandingan Jumlah Penduduk Kalteng 14 Kab/Kota jika Ada Pemekaran
Baca juga: Perekaman KTP-el di Kapuas Lebih 90 Persen, Arsip Data Kependudukan Dikelola Secara Digital
“Terdapat ruang lingkup yang harus diperhatikan, yaitu tata kelola keamanan Informasi, keamanan SDM, manajemen aset, kendali hak akses, keamanan fisik dan lingkungan, keamanan komunikasi, dan seterusnya,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/database-dibobol-khbbflfgkm.jpg)