Berita Palangkaraya

Anak Kadishub Kota Palangkaraya Bantah Lakukan Pungli pada Jukir

Benni Pakpahan mempersilakan untuk memeriksa perihal kemungkinan adanya nama kliennya memiliki lahan parkir di aplikasi Sistem Penataan Parkir.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
tribunkalteng.com/pangkan B
Ilustrasi kendaraan parkir. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Michael Pakpahan melalui kuasa hukumnya, Benni Pakpahan membantah video viral perihal dugaan pungutan liar (pungli) oleh anak satu diantara kepala dinas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Benni Pahpakan dalam rilisnya menegaskan tidak benar adanya pungli yang dilakukan kliennya.

"Apa yang terjadi dalam pemberitaan tersebut itu tidaklah benar," tegas Benni Pakpahan dalam rilis yang diterima TribunKalteng.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Cegah Jukir Liar, Dinas Perhubungan Palangkaraya Jadikan Taman Yos Soedarso Zona Bebas Parkir

Ia juga menegaskan, kliennya, Michael Pakpahan yang juga merupakan anak dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya tak memiliki lahan parkir.

Benni Pakpahan mempersilakan untuk memeriksa perihal kemungkinan adanya nama kliennya memiliki lahan parkir di aplikasi Sistem Penataan Parkir (Si-Takir).

"Michael Pakpahan anak dari Kadishub Kota Palangka Raya tidak memiliki lahan parkir di Kota Palangkaraya, dan dapat dikroscek di aplikasi Si-Takir," jelasnya.

Michael melalui Benni menegaskan, tudingan yang disampaikan perihal kliennya memiliki lahan parkir sangat merugikan.

"Karena pemberitaan yang beredar tidaklah benar, saya tidak melakukan pungli. Ini sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik," tegasnya.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Kobar Akan Berlakukan E-Parkir

Artikel ini sekaligus memberikan hak jawab atas judul berita Dugaan Pungli Oleh Anak Kepala Dinas di Palangkaraya, Jukir Diminta Setor Rp 80 Ribu Perhari yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Berikut link berita tersebut: https://kalteng.tribunnews.com/2023/10/12/dugaan-pungli-oleh-anak-kepala-dinas-di-palangkaraya-jukir-diminta-setor-rp-80-ribu-perhari.

Baca juga: Dugaan Pungli Oleh Anak Kepala Dinas di Palangkaraya, Jukir Diminta Setor Rp 80 Ribu Perhari

Atas kekeliruan pada berita ini kami sampaikan mohon maaf kepada yang bersangkutan, dan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved