Berita Palangkaraya
Dugaan Pungli Oleh Anak Kepala Dinas di Palangkaraya, Jukir Diminta Setor Rp 80 Ribu Perhari
Heboh beredar pengakuan seorang jukir dugaan pungli yang dilakukan salah seorang anak kepala dinas di Palangkaraya setor uang parkir setiap harinya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ramai beredar video pengakuan dari seorang juru parkir (Jukir), pada salah satu rumah makan yang mengaku menyetor uang diduga pungli kepada salah satu anak Kepala Dinas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/10/2023).
Terdapat dua buah video yang direkam secara diam-diam dengn durasi 47 detik dan 1 menit 1 detik.
Saat jukir mengatakan, bahwa uang hasil parkir tersebut disetorkan kepada perorangan bukan kepada pemerintah daerah atau instansi yang bertanggung jawab.
Juru Parkir, ST membenarkan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media di tempat dirinya bekerja.
Baca juga: PPDB 2023 Palangkaraya, Mulai Dibuka 19-23 Juni, Kadisdik Tegaskan Jangan Ada Praktik Pungli
Baca juga: Bupati Kotim Apresiasi Peluncuran Aplikasi Siporakotim, Berharap Hindari Pungli Fasilitas Olahraga
“Dalam sehari saya harus menyetorkan uang kepada orang bernama Saleh dan akan diserahkan kepada orang lain berinisial MK yang diduga anak seorang kepala dinas,” terangnya.
Jukir tersebut mengatakan, bahwa uang yang disetorkan dalam sehari sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu.
“Kalau sedang ramai harus setor Rp 80 ribu, tapi kalau harinya hujan dan parkiran sedang sepi hanya setor Rp 60 ribu,” terang ST.
Jika ditotalkan dalam sebulan atau 30 hari lamanya, maka total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 2,4 juta jika rumah makan tidak tutup.
ST bahkan mengatakan, bahwa dirinya sudah bekerja sebagai jukir selama 3 tahun menggantikan anaknya.
Dirinya pun menjelaskan tempat mana saja yang ditarik setoran oleh oknum tersebut setiap harinya.
“Setahu saya, ada 2 tempat rumah makan yang harus menyetor setiap harinya kepada orang suruhan dari MK,” terang Jukir tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa setoran tersebit ditarik oleh orang suruhan MK, dikarenakan lahan tempat ia bekerja milik MK.
“Biasanya kami harus menyetor uang tersebut kepada orang suruhan sekira pukul 14.00 WIb atau pukul 15.00 WIB,” ungkap ST.
Dirinya pun menyampaikan apa bila dalam sehari uang setoran tidak tercukupi.
Baca juga: Mahasiswa UPR Keluhkan Fasilitas Kampus Dinilai Kurang Memadai Hingga Adanya Praktik Pungli
Baca juga: Isu Pungli Saat PPDB di Sampit Marak, Kadisdik Kotim Mengaku Belum Terima Laporan
“Dalam sehari pasti setor dan belum pernah bolong, jadi tidak pernah ada masalahan terkait setoran,” ungkap ST.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.