Berita Kalsel

Terungkap 2 Santriwati Juga Hampir Jadi Korban Asusila Kasek Ponpes di Tala, Ini Modusnya

Kasus dugaan tindak asusila pencabulan oknum kasek berinisial A (35) Ponpes di Tala terus dilakukan penyelidikan, 2 satriwati nyaris jadi korban

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
ILUSTRASI, dua orang nyaris jadi korban asusila oleh Kasek di Ponpes di Tala Kalsel, saat ini kasus masih diselidiki. 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI – Proses penyidikan kasus dugaan tindak asusila pencabulan dilakukan oknum kepala sekolah (kasek) berinisial A (35) pondok pesantren di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan.

Keterangan sejumlah saksi dari santriwati yang selama ini juga kerap diajak A ke luar dari lingkungan pondok setempat.

Sementara itu sejak dua hari lalu, penyidikan kasus tersebut kini beralih ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tala.

Pelimpahan penanganan perkara ini setelah penyidik Polsek Pelaihari melakukan ekpose ke Satreskrim Polres Tala.

"Supaya penyidikannya bisa lebih maksimal lagi, apalagi di Satreskrim Polres Tala ada Unit PPA," ucap Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wardhany, Kamis (9/11/2023).

Namun dikatakannya penahanan tersangka A tetap di Mapolsek Pelaihari. Oknum mondir (kepala sekolah) ponpes tersebut juga tetap ditahan di sel bersama dua tahanan tersangka narkoba.

Baca juga: Santri Korban Dugaan Asusila oleh Kasek di Bajuin Tala Alami Trauma, Keluarga Tolak Berdamai

Baca juga: Dua Minggu Jadi Buron, Ayah Kandung Pelaku Asusila Terhadap Putrinya di HST Kalsel Tertangkap

Terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tala Iptu Tri Karyadi menuturkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

Ia menerangkan, selain santri yang menjadi korban pencabulan (disetubuhi oleh A), penyidik juga telah memintai keterangan empat orang santriwati lainnya.

Terungkap, dua orang santriwati tersebut juga nyaris menjadi korban persetubuhan oleh A. Keduanya selamat karena menolak dan menangis.

A meminta santri itu untuk mengurutnya. Posisi A rebahan telentang. Santri itu diperintah mengurut mulai dari kaki dan terus bergerak ke atas.

Lalu A meminta santri itu melakukan hal yang tak senonoh sehingga membuat santri itu menolak dan menangis.

"Lalu saksi minta diantarkan pulang ke pondok pesantren sehingga tak berlanjut pada hal-hal yang tak diinginkan," papar Tri.

Lebih lanjut ia menerangkan penyidik akan memintai saksi-saksi lainnya. Termasuk pihak hotel dan pihak pemilik tempat lainnya yang pernah menjadi tempat si A melakukan hal tak senonoh pada sejumlah santri.

Sementara hingga saat ini, Tri mengatakan baru satu orangtua santri yang secara resmi melaporkan A kepada kepolisian yakni orangtua dari santri yang menjadi korban persetubuhan oleh A.

Pengakuan korban kepada pimpinan pondok dan ketua yayasan setempat, sebanyak enam kali disetubuhi oleh A dalam ancaman dan tekanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved