Berita Kaltim

Terungkap Penjual Pentol di Paser Ternyata Buronan Korupsi Miliaran Rupiah di Mamuju Sulawesi Barat

Seorang penjual pentol di Paser Kaltim ditangkap tim tangkap buron Kejari Paser terungkap buronan kasus korupsi miliaran rupiah di Mamuju Sulbar

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Tim Tabur Intelejen Kejari Paser menangkap penjual pentol berinisial AS ternyata terdakwa kasus tindak pidana Korusi Beras Komersil di Perum Bulog Sub Divre Kantor Cabang Mamuju, Sulawesi Barat pada tahun 2018. 

TRIBUNKALTENG.COM – Setelah beberapa tahun buronan, seorang pria berinisial AS (40), yang berjualan pentol di Kabupaten Paser diringkus Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri Paser pada 1 November 2023 lalu.

AS diketahui buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran, hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Divre Kantor Cabang Mamuju, Sulawesi Barat pada 2018 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menyebutkan, AS yang masuk DPO kasus korupsi beras komersil melarikan diri dari Mamuju ke Kabupaten Paser.

Baca juga: Berawal dari Pembelian Lahan, Kasus Korupsi Mantan Wawali Tarakan Arif Hidayat Berakhir di Lapas

Baca juga: DPO dan Buron 9 Tahun, IRT Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Korupsi Dana Program PNPM Rp 1,3 M

AS sudah berhasil kami amankan di salah satu warung kopi di Desa Senaken pada 1 November lalu.

"Kami sudah titipkan ke Polres Paser untuk menunggu penjemputan dari tim eksekutor Kejari Mamuju," terang Hendi kepada TribunKaltim.co, Jumat (3/11/2023).

Sebelum penangkapan, Kejari Paser memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, bahwa DPO yang tengah dilakukan pengejaran berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Hendi mengaku, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri DPO tersebut yang diperoleh dari Kejati Sulbar hingga kemudian Tim Tabur Kejari Paser melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, AS berada di Desa Senaken yang kesehariannya merupakan penjual pentol keliling.

"Sering kali mangkal di depan Bank BRI Cabang Paser serta pelabuhan bongkar muat Senaken," ulasnya.

Dari penelusuran yang dilakukan dan memastikan target operasinya, Tim Tabur Kejari Paser segera melakukan penangkapan terhadap AS.

"Saat diamanahkan, AS mengaku memang benar tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju," tambah Hendi.

Lebih lanjut dikatakan, AS pada putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah dinyatakan bebas.

Namun saat diajukan kasasi oleh Kejari Mamuju yang bersangkutan terjerat hukuman penjara dengan putusan kasasi nomor 22 K/Pit.Sus/2022 tertanggal 8 Mei 2023.

Bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved