Berita Palangkaraya

Rutan Kelas II A Palangkaraya Over Capacity, 100 Warga Binaan Direlokasi ke UPT Lain di Kalteng

Sebanyak 100 orang warga binaan Rutan Kelas II A Palangkaraya direlokasi ke UPT lain di Kalteng sebagai upaya mengurangi kelebihan penghuni.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tri Saptono untuk Tribunkalteng.com.
Proses pemindahan warga binaan dari Rutan Kelas IIA Palangkaraya ke UPT Rutan lainnya beberapa waktu lalu. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kalteng mengatasi kelebihan jumlah warga binaan yang menempati ruangan di Rutan Kelas II A Palangkaraya dengan melakukan relokasi ke UPT lain di Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sedikitnya sebanyak 100 orang warga binaan Rutan Kelas II A Palangkaraya direlokasi ke unit pelaksana teknis atau UPT lain di Kalteng.

Ini sebagai upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kalteng  mengatasi kelebihan jumlah warga binaan yang menempati ruangan di Rutan Kelas II A Palangkaraya.

Agar warga binaan yang menempati Rutan Kelas II A Palangkaraya tetap ideal jumlahnya sehingga sebagian dipindahkan ke unit pelaksana teknis atau UPT lainnya yang memadai di Kalimantan Tengah, Jumat (20/10/2023).

Saat ini, Rutan Kelas IIA Palangkaraya mengalami over capacity dengan jumlah total 1.000 warga binaan (WB).

Tentu saja hal tersebut berdampak pada seluruh sektor, baik dari anggaram hingga kapasitas ruangan.

Baca juga: Bayi Bekantan Diduga Korban Karhutla di Kotim Terpisah dari Induknya, Diselamatkan Warga Lempuyang

Baca juga: 4 Kg Sabu Asal Malaysia Disita Polres Singkawang Selundupan dari Bengkayang, 2 Tersangka Diamankan

Baca juga: Aksi Teror Jendela Kaca Rutan Kelas II A Palangkaraya, Pelaku Terpantau Lewat Kamera Pengintai

Kemenkumham Kalteng pun melakukan distribusi warga binaan dengan cara memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki kapasitas memadai.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono saat dihubungi melalui telepon seluler.

“Saat ini, kita telah melakukan pemindahan sedikitnya 100 warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, untuk meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” jelasnya.

Ia mengatakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya sudah dipindahkan pada beberapa daerah lainnya.

“Kita telah pindahkan warga binaan ke Rutan Buntok, Rutan Pangkalan Bun, dan Rutan Sukamara,” ungkap Tri.

Ia menyampaikan hal tersebut untuk mengurangi dampak negatif dari over kapasitas dan mendorong upaya pembinaan.

“Upaya lainnya ialah reintegrasi dengan melakukan program seperti Remisi, Asimilasi, Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta program lainnya,” ungkap Kadivpas.

Dia mengatakan bahwa warga binaan yang sudah memenuhi syarat akan didorong untuk cepat prosesnya, namun tidak mengurangi kualitas pembinaan.

Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, saat menjelaskan relokasi warga binaan di Rutan Kelas II A Palangkaraya.
Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, saat menjelaskan relokasi warga binaan di Rutan Kelas II A Palangkaraya. (Istimewa / Tri Saptono)

Kadivpas mengatakan bangunan Rutan Kelas IIA Palangkaraya memang masih memadai karena telah dilakukan relokasi pada UPT Pemasyarakatan.

Saat ini, Rutan Kelas IIA Palangkaraya menempati lokasi Lapas Kelas IIA Palangkaraya, setelah dilakukan relokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved