Berita Palangkaraya
Rutan Kelas II A Palangkaraya Over Capacity, 100 Warga Binaan Direlokasi ke UPT Lain di Kalteng
Sebanyak 100 orang warga binaan Rutan Kelas II A Palangkaraya direlokasi ke UPT lain di Kalteng sebagai upaya mengurangi kelebihan penghuni.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sedikitnya sebanyak 100 orang warga binaan Rutan Kelas II A Palangkaraya direlokasi ke unit pelaksana teknis atau UPT lain di Kalteng.
Ini sebagai upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kalteng mengatasi kelebihan jumlah warga binaan yang menempati ruangan di Rutan Kelas II A Palangkaraya.
Agar warga binaan yang menempati Rutan Kelas II A Palangkaraya tetap ideal jumlahnya sehingga sebagian dipindahkan ke unit pelaksana teknis atau UPT lainnya yang memadai di Kalimantan Tengah, Jumat (20/10/2023).
Saat ini, Rutan Kelas IIA Palangkaraya mengalami over capacity dengan jumlah total 1.000 warga binaan (WB).
Tentu saja hal tersebut berdampak pada seluruh sektor, baik dari anggaram hingga kapasitas ruangan.
Baca juga: Bayi Bekantan Diduga Korban Karhutla di Kotim Terpisah dari Induknya, Diselamatkan Warga Lempuyang
Baca juga: 4 Kg Sabu Asal Malaysia Disita Polres Singkawang Selundupan dari Bengkayang, 2 Tersangka Diamankan
Baca juga: Aksi Teror Jendela Kaca Rutan Kelas II A Palangkaraya, Pelaku Terpantau Lewat Kamera Pengintai
Kemenkumham Kalteng pun melakukan distribusi warga binaan dengan cara memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki kapasitas memadai.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Saat ini, kita telah melakukan pemindahan sedikitnya 100 warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, untuk meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” jelasnya.
Ia mengatakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya sudah dipindahkan pada beberapa daerah lainnya.
“Kita telah pindahkan warga binaan ke Rutan Buntok, Rutan Pangkalan Bun, dan Rutan Sukamara,” ungkap Tri.
Ia menyampaikan hal tersebut untuk mengurangi dampak negatif dari over kapasitas dan mendorong upaya pembinaan.
“Upaya lainnya ialah reintegrasi dengan melakukan program seperti Remisi, Asimilasi, Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta program lainnya,” ungkap Kadivpas.
Dia mengatakan bahwa warga binaan yang sudah memenuhi syarat akan didorong untuk cepat prosesnya, namun tidak mengurangi kualitas pembinaan.

Kadivpas mengatakan bangunan Rutan Kelas IIA Palangkaraya memang masih memadai karena telah dilakukan relokasi pada UPT Pemasyarakatan.
Saat ini, Rutan Kelas IIA Palangkaraya menempati lokasi Lapas Kelas IIA Palangkaraya, setelah dilakukan relokasi.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.