Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, ini Sikap PSI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres cawapres.
TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres cawapres.
PadabPasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Sikap PSI
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghargai apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) yang dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo menuturkan, pihaknya berkeyakinan bahwa MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen. Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih. Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," kata dia kepada wartawan dikutip dari Youtube Kompas TV.
Ia pun membantah, getolnya PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam pilpres 2024.
"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik. Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35 - 39 tahun yang di kubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," jelas dia.
Adapun uji materiil tersebut diajukan PSI pada Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Pihaknya meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI konsisten memperjuangkan hak konstitusi anak muda kita bisa dilihat pada tahun 2019, dimana kami memperjuangkan syarat minimal kepala daerah agar itu diturunkan juga sama seperti yang kamu lakukan saat ini termasuk capres dan cawapres ini," jelas Francine
( Tribunkalteng.com / Tribunnews)
Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Prabowo - Gibran Unggul di Kalimantan Tengah, Kalsel hingga Kalbar |
![]() |
---|
Real Count KPU Pilpres 2024 Kalimantan Tengah tak Ada di 6 Daerah yang Nyaris 100 Persen Malam ini |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU Rabu 20 Februari 2024 Pukul 18.00 WIB, Cek Prabowo-Anies-Ganjar di Kalteng |
![]() |
---|
Hasil Pilpres 2024 Real Count KPU Pemilu Hari ini 72 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kalteng |
![]() |
---|
Dipeluk Raffi Ahmad, Beri Selamat Hasil Prabowo-Gibran di Quick Count Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.