CPNS 2023

LINK CPNS dan PPPK via SSCASN Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 Terbaru

Link dan cara mudah mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, diumumkan besok Minggu, 15 Oktober 2023.

|
Editor: Nia Kurniawan
Instagram @bkngoidofficial
Link ean cara mudah mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, diumumkan besok Minggu, 15 Oktober 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut cara mudah mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, diumumkan besok Minggu, 15 Oktober 2023.

Cara cek hasil pengumuman seleksi Administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman SSCASN, yakni LiNK, atau klik link ini.

Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung selama 3 hari hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Jadwal CPNS Terbaru

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023

Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024

Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024

Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Berdasarkan seleksi sebelumnya, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK

1. Kunjungi laman LiNK

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

(Tribunnews.com/ Tribunkalteng.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved