CPNS 2023

Tips Mendaftar CPNS 2023, Jangan Lakukan Hal ini Agar Peluang Diterima Lebih Besar

Berikut tips daftar CPNS 2023. Sebagaimana diketahui, Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi CPNS dan PPPK

Editor: amirul yusuf
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Berikut tips daftar CPNS 2023. Sebagaimana diketahui, Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi CPNS dan PPPK 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut tips daftar CPNS 2023. Sebagaimana diketahui, Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 saat ini tengah berlangsung.

Ada beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan saat melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran CPNS 2023 mulai dibuka sejak 20 September 2023. Pendaftaran CPNS 2023 disediakan secara daring atau online.

Calon pendaftar dapat mengunjungi situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Ketika melakukan pendaftaran, pelamar harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan seleksi CPNS 2023.

Berikut tips ketika ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2023 :

Baca juga: Syarat Daftar CPNS Kemendagri 2023, Cek Link Formasi CPNS 2023 yang Dibutuhkan

1. Hindari Mendaftar Menggunakan Ponsel

Pendaftar CPNS harus memperhatikan perangkat yang digunakan untuk mendaftar.

BKN dalam unggahan Instagram-nya mengingatkan pelamar untuk menggunakan laptop dalam mendaftar bukan ponsel.

Hal ini juga untuk menghindari risiko kegagalan dalam proses registrasi.

Mengutip akun instagram BKN @bkngoidofficial, diimbau para pelamar untuk menggunakan perangkat yang sama untuk dua atau lebih akun SSCASN.

Tidak membuat akun menggunakan ponsel, sebaiknya menggunakan komputer dekstop atau laptop.

Jika pelamar menggunakan perangkat yang sama untuk dua atau lebih akun yang berbeda, pastikan untuk clear cache dan cookies setiap ganti akun. Bisa pula menggunakan browser berbeda di setiap akun.

2. Sinyal Internet Harus Stabil

Pelamar CPNS juga harus memperhatikan kestabilan internet, hindari sinyal internet yang tidak stabil.

Hal ini lantaran pendaftaran CPNS dilakukan secara online.

Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.

3. Jangan Terburu-buru

Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.

Simak seksama syarat yang diharuskan.

Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.

Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.

Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.

Hindari Data Diri yang Tak Sesuai

Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.

Apabila menemukan kendala data diri yang tak sesuai, pelamar CPNS dapat mengakses laman bantuan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peserta dapat mengakses laman bantuan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila mengalami kendala.

“Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” kata Azwar, Jumat (22/9/2023).

Melalui situs bantuan ini, pelamar dapat mengatasi berbagai kendala, termasuk lupa password, data diri salah, hingga pengaduan data PPPK.

Berikut ini cara mengatasi data diri tidak sesuai CPNS 2023:

- Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

- Pilih beberapa menu pada bagian “Data Diri” yang merupakan penyebab data diri tidak sesuai saat melamar CPNS dan PPPK, di antaranya:

-NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

-NIK Didaftarkan Orang Lain

-Data Tidak Sesuai

-Lokasi Lahir Tidak Ditemukan

-Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan

Dokumen yang Harus Disiapkan

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

(TRIBUN KALTENG)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved