Berita Kotim

Karhutla di Kotim Marak, Bupati Halikinnor Minta Pemilik Wajib Memelihara Lahan Agar Tidak Terbakar

Karhutla di Kotim masih marak. Sebab itu, Bupati Kotim Halikinnor Janjikan Hadiah Uang, Bagi Warga Yang Melaporkan Oknum Pembakar Lahan

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Kotim masih marak. Bupati Halikinnor menegaskan para pemilik lahan kosong wajib untuk mengurus lahan masing-masing. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Karhutla di Kotim masih marak. Sebab itu, Bupati Kotim Halikinnor minta pemilik lahan mengawasi dan memelihara lahannya.

Bupati Halikinnor, juga janjikan Hadiah Uang, Bagi Warga Yang Melaporkan Oknum Pembakar Lahan

Kepada warganya Bupati Halikinnor menegaskan para pemilik lahan kosong wajib untuk mengurus lahan masing-masing.

Diungkapan Bupati Halikinnor, kepemilikan lahan harus diimbangi dengan tanggungjawab, agar lahan tersebut tidak terbengkalai dan malah ditumbuhi semak belukar yang pada akhirnya menjadi sasaran empuk ditengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini. 

"Karena mereka yang memiliki kuasa atas tanah tersebut dengan kepemilikan sertifikat, jadi mereka juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perawatan terhadap lahan agar tidak menyebabkan karhutla, apalagi kalau sampai menyebar ke permukiman warga," tegasnya, Rabu (13/09/2023).

Baca juga: Keterangan Teras Ringankan Terdakwa Ben Brahim-Ary Egahni, Polis Asuransi Kesehatan Rp 1,6 M Disita

Baca juga: Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, JPU Hadirkan 3 Saksi Terungkap Permintaan Uang Hingga Pemusnahan Bukti

Baca juga: Warga dan Relawan Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Mendawai Ujung, 1 Rumah Dipasangi Garis Polisi

Hal ini ia sampaikan menyusul maraknya karhutla yang mayoritas menyasar lahan-lahan kosong milik warga yang tak diurus dan ditumbuhi semak belukar dan rumput. 

Maka dari itu, ia pun menginstruksikan Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Kades) untuk mendata pemilik lahan kosong yang tak diurus, khususnya lahan-lahan yang terbakar dan masuk dalam data karhutla tahun ini.

Kemudian, para pemilik lahan itu dipanggil untuk diberikan sosialisasi maupun imbauan oleh pihak Camat, Lurah, dan Kades. 

"Kemarin saya sudah minta Camat, Lurah, maupun Kades untuk mendata pemilik lahan.  Kalau perlu pasang plang atau spanduk pengumuman tulis tanah ini segera dijual murah, pasti datang orangnya," ujarnya. 

Orang nomor satu di bumi habaring hurung ini juga mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut aktif dalam mengawasi dan menjaga lingkungan dari kebakaran lahan.

Ia juga meminta agar masyarakat segera melapor jika mendapati orang  yang dengan sengaja membakar lahan.

Bahkan, pihaknya menjanjikan hadiah uang tunai bagi pelapor pembakar lahan, asalkan laporan tersebut disertai bukti berupa video dan nama yang jelas. 

Disamping itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuka lahan pertanian baru.

Selain dapat menyebabkan musibah kabut asap yang berdampak pada banyak aspek kehidupan, membakar lahan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved