Fredy Pratama Diburu Polisi, Aset Rp 43,930 Miliar Mulai Shanghai Palace Hingga Beluga Cafe Disita

Berikut aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Inilah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming saat di halaman Shanghai Palace Restauran, Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374 disita polisi.

Ya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, Selasa (12/9/2023).

Berikut rincian lengkap aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Rinciannya, tanah dan bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 17010505302382 atas nama Lian Silas yang lokasinya di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 1.458 meter persegi. 

Baca juga: Daftar Sitaan Polisi di Shanghai Palace Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge Hingga Aset Mewah

Kemudian, tanah dan bangunan hak milik 12010502100003 atas nama Yunita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 258 meter persegi. 

Selanjutnya, tanah dan bangunan SHM 1179 atas nama Tri Wahyuning Tirto Handono di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 117 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101022 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, seluas 123 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101935 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara seluas 200 meter persegi. 

Kemudian, tanah bangunan atas nama Marisa Pratama dengan bukti hak milik nomor 171179491199826 di Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, seluas 5.538 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 754 atas nama Yunita di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjar Timur, seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 755 atas nama Yunita di Kebun Bunga Banjarmasin seluas 209 meter persegi.

Tanah dan Bangunan hak milik 04847 atas nama Marco Chau di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 02255 dan 03303  atas nama Marco Chau di Kelurahan Pengambangan Banjarmasin seluas 29 meter persegi dan seluas 28 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifkat hak guna bangunan No Hak 17020612300196 atas nama Yunita di Kertak Hanyar I Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar seluas 239 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifikat hak milik No Hak 17020508112784 atas nama Lian Silas di Gambut, Kabupaten Banjar, seluas 259 meter persegi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved