Berita Kalbar

Pria Batu Ampar Kubu Raya Dibekuk, Mengaku Dukun Kepada Warga Ternyata Pengedar Narkoba

Pria Batu Ampar Kubu Raya berinisial FS usia 50 tahun dibekuk, diduga pengedar narkoba yang mengaku sebagai dukun.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - THINKSTOCK VIA KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Seorang Pria Batu Ampar Kubu Raya ini tinggal di Jalan Raya Sungai Jawi, Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Dia diamankan karena diduga mengedarkan narkoba yang beerrdalih sebagai dukun. 

TRIBUNKALTENG.COM - Seorang Pria Batu Ampar Kubu Raya  berinisial FS usia 50 tahun Warga Batu Ampar Kubu Raya dibekuk, diduga pengedar narkoba mengaku sebagai dukun.

Pria Batu Ampar Kubu Raya ini tinggal di Jalan Raya Sungai Jawi, Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini tak bisa berkutik saat diamankan petugas.

Belakangan terungkap, ternyata Pria Batu Ampar Kubu Raya ini sengaja mengakui sebagai dukun untuk memudahkan atau bebas menjalankan usahanya berjualan sabu kepada para pelangganya.

Dia mengaku sebagai dukun di kampungnya, pria 50 tahun berinsial FS warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat rupanya pengedar narkotika.

Baca juga: Berita viral, Atraksi Bersama King Kobra di Hari Merdeka, Pawang Ular Abah Kobra Tewas Diigigit

Baca juga: Warga Menteng 8 Palangkaraya Geger Kebakaran Lahan Dekati Permukiman, Pemadaman Sempat Terkendala

Baca juga: Pastikan Harga Sembako Stabil, Tim Satgas Pangan Pemko Palangkaraya Sidak Pasar Besar

Pengakuan FS sebagai dukun kepada warga desa ternyata hanya untuk memuluskan aksinya menjual Narkotika jenis sabu kepada pengguna.

FS sendi ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada 17 Agustus 2023 siang di rumahnya di Jalan Raya Sungai Jawi, Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan para pelaku, Tim menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 5,12 gram, satu buah sedotan plastik yang ujungnya lancip warna merah jambu, dan satu ponsel.

"Diduga, FS berkedok sebagai dukun untuk memuluskan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, setelah diinterogasi FS mengakui, barang itu ia dapatkan dari YB, dengan cara FS bertemu YB di daerah Bintang Mas Desa Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, kemudian membayar barang tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan barang itu akan dijual kembali oleh FS, dari per 1 paket FS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil keuntungan tersebut, rencana FS akan memperbaiki rumahnya," ungkap Ade, kamis 24 Agustus 2023.

Sebelum menangkap FS, Satresnarkoba Polres Kubu lebih dulu menangkap seorang pria berinsial RM di Kecamatan Batu Ampar tersebut dengan barang bukti sabu 1 gram.

Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap Pria Batu Ampar Kubu Raya yang mengaku dukun ternyata pengedar narkoba. Sebelum dia ditangkap petugas juga menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba lainnya.
Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap Pria Batu Ampar Kubu Raya yang mengaku dukun ternyata pengedar narkoba. Sebelum dia ditangkap petugas juga menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba lainnya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan RM dan FS, hasilnya jam 00.00 WIB, IB alias BOB ditangkap Tim Satuan Narkoba bersama Personil Polsek Batu Ampar saat sedang asik bermain Handphone di teras rumahnya di Dusun Sungai Limau Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 9,61 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 kantong yang berisikan plastik transparan, 2 buah pipa kaca kecil, 1 buah sedotan plastik, dan satu ponsel," kata Ade.

Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti paket sabu itu ia dapati dari UJ yang merupakan warga kampung beting Kecamatan Pontianak Timur yang saat ini masih dalam pencarian.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut dan sampai saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, tak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih terdapat pelaku lain

Atas perbuatannya, FS, IB Alias Bob dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pria di Kubu Raya Ngaku Dukun Agar Bebas Jual Sabu di Desanya, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved