Berita Palangkaraya
Maling Gasak Barang Dalam Rumah Saat Ditinggal Pemiiknya Pergi, Polsek Sabangau Buru Pelakunya
Sebuah rumah kosong di Jalan Anggrek Kecamatan Sabangau dibobol maling, Polsek Sabangau sejumlah barang hilang dicuri termasuk sepeda motor.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebuah rumah kosong di Jalan Anggrek Kecamatan Sabangau dibobol maling, Polsek Sabangau sejumlah barang hilang dicuri termasuk sepeda motor.
Belum diketahui persis siapa pelaku pencurian tersebut, saat ini petugas dari Polsek Sabangau bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Polsek Sabangau datangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pada, Minggu (20/8/2023).
Lokasi pencurian tepatnya berada di Jalan Anggrek, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui pemilik rumah yang menjadi korban pencurian diketahui bernama Diny Ramadani.
Baca juga: Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Palangkaraya, Polda Kalteng Ancam Tindak Tegas Pelakunya
Baca juga: Karhutla di Kalteng Meluas dan Sporadis, Jadi Ancaman Kerusakan Habitat Orangutan Kalimantan
Baca juga: Penambang Emas Sungai Kahayan Palangkaraya Tak Beroperasi, Pedagang Sembako Sepi Pembeli
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Mahfud mengungkapkan, pihaknya bergerak setelah adanya laporan.
“Laporan kami dapatkan dari korban bernama Diny, yang mana rumahnya dibobol oleh maling saat sedang ditinggalkan,” ujarnya.
Petugas Polsek Sabangau pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penghimpunan informasi terkait tindak pidana curat tersebut.
Bahkan petugas pun melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bahan keterangan.
“Pelaku pencurian diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci pintu,” terang Kapolsek.

Akibatnya pemilik rumah pun mengalami kehilangan sejumlah barang yang ada di dalam rumah akibat kejadian tersebut.
“Terduga pelaku diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4504 FP, 1 unit televisi, 1 unit magicom, 1 unit kipas angin, 2 unit mesin pompa air, 1 buah tabung gas, dan 1 buah helm," papar Ipda Ali.
Diketahui kerugian yang dialami korban bernama Diny atas peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp 6.000.000.
“Selanjutnya kasus ini akan kami terus telusuri guna mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian,” tutup Ipda Ali Mahfud. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.