Berita Palangkaraya

Maling Gasak Barang Dalam Rumah Saat Ditinggal Pemiiknya Pergi, Polsek Sabangau Buru Pelakunya

Sebuah rumah kosong di Jalan Anggrek Kecamatan Sabangau dibobol maling, Polsek Sabangau sejumlah barang hilang dicuri termasuk sepeda motor.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Ipda Ali Mahfud untuk Tribunkalteng.com
Personel Polsek Sabangau saat mendatangi lokasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (20/8/2023).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebuah rumah kosong di Jalan Anggrek Kecamatan Sabangau dibobol maling, Polsek Sabangau sejumlah barang hilang dicuri termasuk sepeda motor.

Belum diketahui persis siapa pelaku pencurian tersebut, saat ini petugas dari Polsek Sabangau bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

Polsek Sabangau datangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pada, Minggu (20/8/2023).

Lokasi pencurian tepatnya berada di Jalan Anggrek, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Diketahui pemilik rumah yang menjadi korban pencurian diketahui bernama Diny Ramadani.

Baca juga: Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Palangkaraya, Polda Kalteng Ancam Tindak Tegas Pelakunya

Baca juga: Karhutla di Kalteng Meluas dan Sporadis,  Jadi Ancaman Kerusakan Habitat Orangutan Kalimantan

Baca juga: Penambang Emas Sungai Kahayan Palangkaraya Tak Beroperasi,  Pedagang Sembako Sepi Pembeli

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Mahfud mengungkapkan, pihaknya bergerak setelah adanya laporan.

“Laporan kami dapatkan dari korban bernama Diny, yang mana rumahnya dibobol oleh maling saat sedang ditinggalkan,” ujarnya.

Petugas Polsek Sabangau pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penghimpunan informasi terkait tindak pidana curat tersebut.

Bahkan petugas pun melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bahan keterangan.

“Pelaku pencurian diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci pintu,” terang Kapolsek.

Polsek Sabangau datangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pada, Minggu (20/8/2023).
Polsek Sabangau datangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pada, Minggu (20/8/2023). (Ipda Ali Mahfud untuk Tribunkalteng.com)

Akibatnya pemilik rumah pun mengalami kehilangan sejumlah barang yang ada di dalam rumah akibat kejadian tersebut.

“Terduga pelaku diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4504 FP, 1 unit televisi, 1 unit magicom, 1 unit kipas angin, 2 unit mesin pompa air, 1 buah tabung gas, dan 1 buah helm," papar Ipda Ali.

Diketahui kerugian yang dialami korban bernama Diny atas peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp 6.000.000.

“Selanjutnya kasus ini akan kami terus telusuri guna mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian,” tutup Ipda Ali Mahfud. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved