Berita Palangkaraya
Dua Sekawan Ditangkap di Jalan Wortel Palangkaraya Simpan Sabu 10,12 Gram Dalam Botol Permen
Dua sekawan berhasil dibekuk di Jalan Wortel Palangkaraya oleh Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya simpan sabu dalam botol permen
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua Sekawan Ditangkap di Jalan Wortel Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (13/8/2023).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan ialah pria berinisial L (47) dan H (26).
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Soeseno, membenarkan pengungkapan tindak pindana penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan yang mengarah kepada kedua tersangka L dan H,” terangnya, Senin (14/8/2023).
Setelah mengantongi identitas kedua tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 3 Pria Tak Berkutik Ditangkap Tim PPRC Keluar dari Kampung Ponton Beli Sabu
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Paruh Baya Bawa 3 Paket Sabu saat Lewat Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut
Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku, serta kendaraan yang digunakan.
“Kami berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram dari kedua tersangka,” terangnya.
Sebanyak 4 paket sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan dimasukan ke botol permen untuk mengelabui petugas.
Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, juga mengamankan barang bukti lainnya yang dibawa oleh kedua tersangka.

“Kita juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat itu,” jelas Kasatresnarkoba.
Akibat tertangkap tangan memiliki 4 paket diduga sabu, tersangka L dan H pun digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 368,65 Gram Sabu Dimusnahkan di Halaman BNNP Kalteng, 6 Tersangka Diamankan
Baca juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram, Pemuda Pontianak Tak Berkutik Saat Digeledah Ditemukan Narkoba
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Soeseno. (*)
Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Jalan Wortel Palangkaraya
narkotika jenis sabu
botol permen
Tribunkalteng.com
Dua Sekawan Ditangkap
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.