"Kami Masyarakat Dayak Marah", Panglima Jilah Siap Pakai Hukum Adat untuk Kasus Rocky Gerung

Ditegaskan Panglima Jilah, tidak sepantasnya Rocky Gerung melontarkan pernyataan seperti karena seorang Presiden adalah simbol negara

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panglima Jilah menyatakan kemarahannya atas pernyataan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan akademisi Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi, memantik kemarahan tokoh adat Dayak yang juga pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah.

Rabu (9/8/2023), Panglima Jilah mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan reaksi kerasnya terhadap pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi sebagai ba****an t***l.

Ditegaskan Panglima Jilah, tidak sepantasnya Rocky Gerung melontarkan pernyataan seperti karena seorang Presiden adalah simbol negara.

"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," tegas Panglima Jilah kepada wartawan.

Baca juga: Video Wawancara Eksklusif Panglima Jilah Pasukan Merah: Perusakan Hutan, Ida Dayak, Minyak Bintang

Baca juga: 660 Perserta Dinyatakan Lolos Bintara Polri Polda Kalteng, 86 Persen Putra dan Putri Asli Dayak

Baca juga: Saya Bukan Keponakan Ida Dayak, Fakta-fakta Anastasya Model Suku Dayak Viral di Medsos

Di Bareskrim, Panglima Jilah bertemu Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri. 

Dia meminta agar Polri menyelidiki kasus tersebut. 

Selain menyampaikan pernyataan sikap atas pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi, Panglima Jilah juga menegaskan dirinya tidak terima apabila ada pihak-pihak yang menganggu pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," ucapnya.  

Menurut Panglima Jilah, pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan.

Selain itu, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.

"Dalam Undang Uundang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," ucapnya.  

Panglima Jilah mengatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk meminta Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.

"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelehur," ucap Panglima Jilah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan seluruh laporan di Polda terkait kasus Rocky Gerung, diambil alih Mabes Polri.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved