Berita Kaltara

Tim Gakkum KLHK Kalimantan, Bekuk Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal Sekitar IKN Nusantara

Beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, dua orang penamabng ilegal ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan.

Editor: Fathurahman
HO/Gakkum KLHK Kalimantan
Dua pelaku penambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim Dibekuk petugas. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDATim Gakkum KLHK Kalimantan, mengamankan pelaku penambang batu bara ilegal.

Penambangan batu bara yang dilakukan secara ilegal tersebut lokasinya terjadi di sekitar kawasan Ibu Kota Negara Nusantara.

Saat ini Tim Gakkum KLHK Kalimantan masih memproses secara hukum dua orang penambang batu bara yang dilakukan secara ilegal tersebut.

Dua pelaku penambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan.

Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Kalimantan menangkap pelaku penambang batu bara ilegal di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pensiunan ASN Terjun ke Politik, Bupati Kotim Halikinnor Berharap Jadi Mitra Berkualitas Pemerintah

Lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut tidak jauh dari kawasan IKN Nusantara.

Kedua pelaku penambangan batu bara ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diketahui melakukan aktivitas tambah batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara, yakni di Loa Haur, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46), selaku pemodal.

Selain itu, penanggung jawab operasional lapangan dan H (43), selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.

"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal ini," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.

Baca juga: Jelang Penutupan Porprov Kalteng 2023 di Kotim, Panitia Gelar Rapat Pleno Raihan Medali Tiap Cabor

Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Polres Kukar, Tenggarong.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batu bara ilegal tersebut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved