Keterangan 17 Ahli Sebelum Panji Gumilang Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 40 Saksi

Sebelum menetapkan itu, penyidik Mabes Polri Polri telah meminta pendapat 17 ahli, juga memeriksa 40 saksi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.

Profil Panji Gumilang

Inilah profil lengkap Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (1/8/2023) Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.

Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.

Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.

Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Al Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.

Pembangunan Al Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.

Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved