Berita Kaltara

Resahkan Warga Sebatik Barat Kaltara, Polres Nunukan Bekuk Mantan Guru TK Miliki 47 Paket Sabu

Resahkan Warga Sebatik Barat Kaltara, Polres Nunukan Bekuk Mantan Guru TK miliki 47 paket sabu.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Resahkan Warga Sebatik Barat Kaltara, Seorang Mantan Guru TK Asal Bone diamankan Sat Resknarkoba Polres Nunukan, karena memiliki puluhan paket sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Resahkan Warga Sebatik Barat Kaltara, Polres Nunukan Bekuk Mantan Guru TK miliki 47 paket sabu.

Tersangka Mantan Guru TK berinisial Jm memang sudah menjadi incaran pihak Polres Nunukan setempat.

Ini, karena adanya informasi dari Warga Seabatik Barat Kaltara sekitar terkait tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukannya sudah meresahkan warga setempat.

Mantan guru TK ( Taman Kanak-kanak) asal Bone, Sulawesi Selatan, inisial Jm (39) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kampung Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (14/07/2023), pagi.

Baca juga: 5 Paket 20,27 Gram Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Satu Tersangka

Baca juga: Hilang 9 Hari di Hutan Arut Utara Saat Cari Jengkol, Pria Warga Kobar Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 14 Juli 2023, Baru Saja Guncang Tenggara Pagaralam Sumsel Kedalaman 7 Km

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka Jm merupakan seorang pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi mereka beberapa bulan terakhir tahun ini.

Menurutnya, tersangka sudah sangat meresahkan warga Desa Mantikas, Sebatik Barat, lantaran aktivitasnya mengedarkan sabu di Pulau Sebatik.

"Tersangka seorang ibu rumah tangga. Memang sempat jadi guru TK di Bone sebelum ke Sebatik.

Kami amankan pagi tadi di sebuah perkebunan kelapa sawit Kampung Telang," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.

Lanjut Sony,"Suami tersangka sempat kami lakukan upaya paksa dengan perkara yang sama. Saat ini menjalani masa pidana penjara di Lapas Nunukan," tambahnya.

Sony menyebut, saat mengamankan tersangka Jm, personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapati sebanyak 47 bungkus Narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang.

PETUGAS melakukan penggeledahan barang bukti sabu dari sepeda motor milik tersangka Jm (39), di halaman Polsek Nunukan, Jumat (14/07/2023), siang. TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
PETUGAS melakukan penggeledahan barang bukti sabu dari sepeda motor milik tersangka Jm (39), di halaman Polsek Nunukan, Jumat (14/07/2023), siang. TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Bahkan Sony menuturkan, tersangka kurang koperatif saat ditanyai keberadaan barang bukti sabu lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh dia.

"47 bungkus sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang kami dapati di kantong jaket tersangka.

Begitu kami geledah motor tersangka, kami dapati tiga bungkus sabu ukuran kecil," ucapnya.

Terhadap tersangka Jm dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana 5 hingga 10 tahun penjara," ungkap Sony. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Mantan Guru TK Asal Bone Diamankan Sat Resknarkoba Polres Nunukan, Kantongi Puluhan Paket Sabu

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved