Berita Palangkaraya

5 Paket 20,27 Gram Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Satu Tersangka

5 Paket 20,27 Gram Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Satu Tersangka.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com
Tersangka pengedar sabu berinisial ES (35) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - 5 Paket 20,27 Gram Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Satu Tersangka

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cantik Palangkaraya.

Seorang pelaku inisial ES (35) terduga pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk Peronel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Mobil Diduga Dibakar di Marina Permai Palangkaraya, Polisi Temukan Korek Api, Kerugian Rp 20 Juta

Baca juga: Pendaftar Online Capai 10.000 Orang,  Atlet Porprov Kalteng 2023 Lolos Verifikasi Manual Hanya 5.875

Baca juga: BMKG Palangkaraya Merilis 3 Hari ke Depan Kota Cantik Alami Potensi Hujan Saat Sore dan Malam

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Soeseno membenarkan hal tersebut.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap narkotika di wilayah Jalan Mahir Mahar,” terangnya, Jumat (14/7/2023).

Tak ingin kehilangan jejak tersangka ES, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi.

Alhasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berbuah hasil manis, karena berhasil meringkus ES.

“Setelah tersangka ES berhasil diamankan, kami langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tempat tersangka tinggal,” kata AKP Aji.

Benar saja, personel Satresnarkoba di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba, menemukan 5 paket sabu seberat 20,27 gram hasil penggeledahan.

“Kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone milik tersangka, 1 buah sedotan plastik, 1 buah kotak susu, dan lakban untuk menyembunyikan sabu dalam kotak susu,” papar Kasatresnarkoba.

Barang bukti sabu milik tersangka pengedar sabu berinisial ES (35) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Jumat (14/7/2023). Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Barang bukti sabu milik tersangka pengedar sabu berinisial ES (35) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Jumat (14/7/2023). Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Terduga pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Anacaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” tutup AKP Aji Soeseno. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved