"Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka

Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan adanya pihak yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun

|
Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan 

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jabar ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan Panji Gumilang yang kerap membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan ada tiga masalah dalam polemik Al Zaytun.

Hal ini diungkapkan setelah dia mendapat laporan dari tim investigasi lapangan bentukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal yang akan dijeratkan di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud MD, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud MD menyebut, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved