Berita Palangkaraya

Buru Saleh Buron Terpidana Gembong Narkoba, Kejari Palangkaraya Ajak Warga Aktif Berikan Informasi

Buru Saleh buron terpidana gembong narkoba, Kejari Palangkaraya mengajak warga setempat aktif beri informasi kepada petugas.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kasipidum Kejaksaan Negeri Palangkaraya, I Wayan Gedin Arianta saat mengikuti kegiatan pemusnahan barbuk narkotika di Polda Kalteng. 

Kejari Palangkaraya maupun Kajati Kalteng, telah beberapa kali meminta kepada terpidana Saleh agar segera menyerahkan diri secepatnya, agar proses hukumnya berjalan, namun masih nihil.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram sabu.

Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider tiga bulan.

Sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.

Namun belum usai perkara tersebut, gembong narkoba di kawasan Ponton Palangkaraya tersebut malah kabur dan menghilang tanpa tahu keberadaaanya hingga saat ini. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved