Berita Palangkaraya
Buru Saleh Buron Terpidana Gembong Narkoba, Kejari Palangkaraya Ajak Warga Aktif Berikan Informasi
Buru Saleh buron terpidana gembong narkoba, Kejari Palangkaraya mengajak warga setempat aktif beri informasi kepada petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Kejari Palangkaraya maupun Kajati Kalteng, telah beberapa kali meminta kepada terpidana Saleh agar segera menyerahkan diri secepatnya, agar proses hukumnya berjalan, namun masih nihil.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram sabu.
Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider tiga bulan.
Sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut.
Namun belum usai perkara tersebut, gembong narkoba di kawasan Ponton Palangkaraya tersebut malah kabur dan menghilang tanpa tahu keberadaaanya hingga saat ini. (*)
Kejari Palangkaraya
Tribun Kalteng.com
berita Tribun Kalteng
Saleh Buron Terpidana Gembong Narkoba
Kejaksaan Negeri Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.