Berita Kalbar
Sindikat Pekerja Ilegal ke Malaysia Diungkap, 1 Tersangka dan 3 Calon PMI Diamankan Polres Sambas
Satgas TPPO Polres Sambas berhasil mengamankan 3 Calon Pekerja migran Ilegal atau PMI Ilegal dan 1 orang Tersangka TPPO.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS - Satgas TPPO Polres Sambas berhasil mengamankan 3 Calon Pekerja migran Ilegal atau PMI Ilegal dan 1 orang Tersangka TPPO.
Sindikat pengiriman PMI Ilegal diungkap, sehingga 1 orang tersangka dan 3 orang calon PMI Diamankan Polres Sambas saat ingin berangkat ke Malaysia.
Saat ini seorang terangka tindak pidana TPPO dan tiga orang calon PMI ilegal tersebut masih dalam proses hukum pihak Satgas TPPO Polres Sambas, Kalbar.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polres Sambas kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, Kamis 29 Juni 2023.
Baca juga: 11 Calon PMI Ilegal Hendak Berangkat ke Tawau Malaysia Berhasil Digagalkan Imigrasi Nunukan
Baca juga: 8 PMI Ilegal Asal Sulsel Ingin ke Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Timur, Dua Calo Masih Diburu
Baca juga: Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dicegat Saat Perjalanan Darat Dari Nunukan Kaltara
Kasi Humas Polres Sambas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut.
"Bahwa Polres Sambas melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk terus berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO," katanya.
Dia menjelaskan, Satuan Tugas TPPO Polres Sambas pada Selasa 27 Juni 2023 kembali berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
"Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki 45 tahun, yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar," katanya.
Dia mengungkapkan, turut diamankan tiga orang korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30) ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Pada hari Selasa sekira pukul 11.00 WIB petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga CPMI yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang akan bekerja di Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI," jelasnya.
Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi. Kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI.
"Dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 buah pasport, 4 buah handphone serta 1 buah STNK kendaraan roda empat.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satgas TPPO Polres Sambas Amankan 3 Calon Pekerja Ilegal dan 1 Tersangka TPPO, .
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.