Berita Kaltara

11 Calon PMI Ilegal Hendak Berangkat ke Tawau Malaysia Berhasil Digagalkan Imigrasi Nunukan

Sebanyak 11 calon PMI atau Pekerja Migran Indonesia hendak berangkat ke Tawau Malaysia berhasil digagalkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Nunukan

Editor: Sri Mariati
HO/ Arbain BP2MI Nunukan
Ilustrasi, belasan calon PMI ilegal berhasil digagalkan saat hendak berangkat ke Tawau Malaysia oleh pihak Imigrasi Nunukan, Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Sebanyak 11 calon PMI atau Pekerja Migran Indonesia hendak berangkat ke Tawau Malaysia berhasil digagalkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

 Rencana keberangkatan belasan calon PMI ilegal tersebut pada Sabtu (10/6/2023) dan Minggu (11/6/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Jodhi Erlangga.

"Mulai hari Sabtu kemarin sampai hari ini ada sebanyak 11 calon PMI ilegal yang kami gagalkan keberangkatannya ke Tawau Malaysia. Karena tak punya berkas kerja yang resmi," kata Jodhi Erlangga.

Menurutnya, masifnya calon PMI yang berangkat ke Tawau tanpa melengkapi visa kerja dan dokumen pendukung lainnya terjadi sejak perlintasan internasional di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dibuka pada akhir pekan.

Baca juga: 8 PMI Ilegal Asal Sulsel Ingin ke Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Timur, Dua Calo Masih Diburu

Baca juga: Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dicegat Saat Perjalanan Darat Dari Nunukan Kaltara

Lebih lanjut Jodhi beberkan pada Sabtu (10/6/2023), petugas Imigrasi Nunukan menggagalkan keberangkatan empat calon PMI, lantaran tidak dapat menunjukkan berkas kerja yang lengkap dan sah.

Sementara pada Minggu (11/6/2023), ada sebanyak 7 calon PMI yang dicegat oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Kami sudah berikan pemahaman kepada mereka bahwa ketika mau bekerja di Malaysia bukan hanya paspor saja yang dibawa. Tapi juga dokumen pendukung lainnya," ucapnya.

Dokumen kerja yang lengkap dan sah diantaranya surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/ istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Jodhi menuturkan, tindakan penggagalan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan untuk mencegah potensi eksploitasi dan penyalahgunaan yang dapat dialami oleh para pekerja migran di negeri jiran, Malaysia.

"Kami tidak ingin para PMI tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai ketika bekerja di Malaysia. Teriris hati rasanya kalau melihat kondisi para PMI ketika dideportasi dari Malaysia," ujarnya.

Baca juga: Sore Ini, 182 PMI Dideportasi dari Tawau Melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Mayoritas dari Sulsel

Baca juga: Rerata Jadi Korban Calo, 371 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Kesebelas calon PMI tersebut sudah diserahkan ke Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan.

"Kami sudah serahkan 11 calon PMI itu ke BP3MI Nunukan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Gagalkan 11 Calon PMI Berangkat ke Tawau Malaysia, Jodhi: Tak Punya Dokumen Resmi,

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved