Idul Adha 2023
Long Weekend Lagi, Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari Termasuk Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan 9 Juni 2023 merupakan hari libur nasional Idul Adha 2023
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Long Weekend (akhir pekan panjang) kembali terjadi pada bulan Juni 2023.
Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.
Penetapan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Orang Belum Akikah Bolehkah Berkurban? Ternyata Begini Kata Buya Yahya
Baca juga: Pemerintah: Idul Adha 2023 pada 29 Juni, Cek Jadwal dan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah di Dzulhijjah
Saat dikonfirmasi, Azwar Anas membenarkan penetapan hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 itu.
"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).
Dengan demikian, masyarakat akan memulai liburnya pada Rabu 28 Juni, lalu Kamis 29 Juni dan Jumat 30 Juni.
Sementara Sabtu dan Minggu, rerata banyak kantor dan perusahaan yang tidak beraktivitas alias libur.
Dengan demikian, total hari libur adalah Rabu 28 Juni hingga Minggu 2 Juli 2023.
Sebelumnya, Senin (18/6/2023), Azwar Anas juga mengatakan bahwa libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
" Kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah.
SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.
Adapun usulan penambahan cuti bersama ini disebut Azwar sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya juga mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah da pemerintah berbeda.
Berapa Lama Boleh Simpan dan Konsumsi Daging Kurban Menurut Islam? Begini Penjelasan Ulama |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat dan Khutbah Idul Adha, Simak Bacaan Niat Imam dan Makmum |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H dari Drs H Mukhtarudin, Anggota DPR RI Dapil Kalteng |
![]() |
---|
Universitas Palangkaraya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H dari Dikki Akhmar, Bacaleg DPR RI Dapil Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.