Berita Kaltim
Diancam Pakai Sajam, Anak Kandung di Berau Kaltim Jadi Korban Rudapaksa Sang Ayah
Seorang ayah di Berau Kaltim tega merudapaksa sang anak kandungnya dengan mengancam akan membunuh korban pakai senjata tajam
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Perbuatan tak senonoh dilakukan sang ayah terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria paruh baya 46 tahun tega merudapaksa darah dagingnya sendiri. Bahkan tindak asusila tersebutpun dilakukan berulang kali.
Mulai di rumahnya sendiri, di kebun hingga sampai dilakukannya di rumah kerabatanya yang masih berada di wilayah Berau.
Adanya kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri tersebut, dibenarkan Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis.
AKP Ridwan menyebut, dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lantaran mencintai anak kandungnya sendiri, dan menganggap layaknya seorang kekasih.
Baca juga: Kronologi Dugaan Aktivis Kampus Rudakpaksa 3 Mahasiswi, UMY Keluarkan Pernyataan Resmi
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku dikarenakan sudah lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini sudah beranjak dewasa yakni berusia 19 tahun.
"Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban," ungkapnya kepada awak media, pada Senin (12/6/2023).
AKP Ridwan menerangkan, peristiwa bermula pada April 2023 lalu. Waktu itu menjadi awal bagi pelaku merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah dengannya.
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.
Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Tetapi tersangka langsung mengancam dengan senjata tajam (sajam) dan mengarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban. Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Lalu pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
Kemudian, dipertengahan jalan pelaku menyuruh anak kandungnya tersebut untuk turun dan bejatnya kembali memaksa berhubungan badan.
Lalu, setiba di kediaman saudaranya, korban mengakui juga menerima rudapaksa dari ayah kandungnya tersebut, bahkan sampai setiap dua hari sekali.
Baca juga: Pria di Berau Tega Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Alami Trauma, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Geger Nyawa Nenek 88 Tahun Melayang, Korban Rudapaksa di Panti Sosial di Bulungan, Modus Ingin Pijit
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.
Ridwan mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tidak kuasa mendengar cerita sang buah hatinya itu, ibu korban pun membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.
Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan sajam lengkap dengan sarungnya yang dipakainya untuk mengancam.
Atas perlakuan itu, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Jadi pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” imbuh Mantan Kapolsek Segah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ayah di Berau Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Senjata Tajam
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.