Berita Kalbar

Kakek di Sintang Terancam UU Perlindungan Anak, 3 Kali Berusaha Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

Seorang kakek di Sintang Kalbar terancam UU Perlindungan Anak, karena sudah 3 lkali berusaha cabuli cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Seorang kakek di Sintang Kalbar terancam UU Perlindungan Anak, karena sudah 3 lkali berusaha cabuli cucunya sendiri yang masih bocah berusia 6 tahun. 

Setelah dilaporkan ibu korban, DY diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang.

DY terancam menghabiskan masa tua di dalam penjara akibat melakukan tindak pidana pencabulan terancam pasal 82 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Kakek di Sintang Tega Cabuli Cucunya yang Berusia 6 Tahun, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved