Berita Kalsel

Tak Kapok di Bui, Wanita Residivis Narkoba di Murung Pudak Tabalong Kembali Dibekuk Polisi

Wanita residivis narkoba berinisial DN (36) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, kembali dibekuk polisi dan tak ada kapok

Editor: Sri Mariati
Dok. Polsek Mentaya Hulu
Ilustrasi, residivis narkoba seorang wanita asal Murung Pudak Tabalong ditangkap lantaran pakai narkoba di rumahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Wanita residivis narkoba berinisial DN (36) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sepertinya tak kapok masuk bui merasakan dinginnya lantai penjara. Lantaran terlibat kasus serupa.

Dirinya dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tabalong tiba saat kedapatan memakai narkotika jenis sabu.

Barang bukti sempat dibuang saat polisi menggerebek dan memeriksa di rumahnnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Dia menjelaskan, DN diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal," ungkap Iptu Sutargo, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pria di Jalan Mendawai, Miliki Sabu 2,96 Gram Siap Edar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Warga Tapin Selatan Diringkus Anggota Polres HSS Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemuda di Kintap Tanahbumbu Simpan Sabu 2,82 Gram Dibekuk Anggota Polsek Satui

Saat Polisi mendatangi kediaman DN di Desa Maburai, DN yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Setelah ditanyakan, DN juga mengakui bahwa saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya.

Saat itu ia sedang menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisa barang yang diduga sabu tersebut dan barang bukti lainnya ke saluran pembuangan air pencucian.

Akibat perbuatannya, saat ini DN pun diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pasutri Edar Hampir 5 Kg Sabu Dibekuk Polisi, Diduga Terkait Jaringan Internasional

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, sebungkus plastik klip berisi tujuh bungkus plastik klip, 1 unit handphone warna biru, 1 potongan selang kecil warna hijau, 1 kotak rokok warna kuning, 2 korek api gas warna merah dan jingga, 1 pipet kaca patah, 2 sedotan plastik, dan 3 tutup botol yang sudah dilubangi. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Residivis Perempuan di Desa Maburai Tabalong Diamankan Usai Gunakan Narkoba dan Buang Barang Bukti, 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved