Berita Kaltim

Gadis 14 Tahun di Gunung Tabur Berau Dirudapaksa oleh Kakak Ipar dan Temannya, Korban Alami Trauma

Seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah, di Kecamatan Gunung Tabur Berau jadi korban rudapaksa oleh kakak ipar dan temannya

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Ilustrasi, seorang gadis 14 tahun jadi korban rudapaksa oleh kakak ipar dan temannya di Berau, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah, di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dirudapaksa oleh 2 orang pelaku.

Mirisnya pelaku berinisial LP (36) merupakan Kakak Ipar korban dan temannya berisial AS (18).

Kini Kakak Ipar korban sudah berhasil ditangkap dan ditahan aparat kepolisian Polres Berau.

"Kini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum," ungkap Kapolres Berau AKBP Ahindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Selasa (23/5/2023).

Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban mengalami perubahan sikap.

Orang tua korban yang merasa aneh dengan tingkah tak biasa itu langsung menanyakan apa yang terjadi.

Baca juga: Seorang Pria Tega Culik Mantan Pacar di Bandung, Diduga jadi Korban Rudapaksa Pelaku

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kotabaru Dibekuk, Usai Keluarga Korban Lapor Polisi

Korban sempat bungkam dan tak berterus terang, akhirnya si korban ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk minta pendampingan psikologis.

Dari sana, korban yang tak kuasa tahan rasa trauma, akhirnya mengakui apa yang telah terjadi padanya.

Bahwa ia telah menjadi korban kejahatan asusila oleh kakak iparnya sendiri dan juga teman lelakinya.

"Atas itu orangtua korban didampingi DPPKBP3A melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur pada 19 Mei lalu. Di hari itu juga, polisi juga mengamankan kedua tersangka," tuturnya.

Kronologi Kasus yang Terjadi

Lebih lanjut, Suradi terangkan kronologinya, pada 9 Mei 2023 lalu pukul 11.00 Wita korban berada di dalam kamarnya dan rumah dalam kondisi sepi.

Kakak ipar yang juga berada di rumah itu mendatangi kamar korban.

LP (36) yang sudah tak bisa mengendalikan nafsunya, kemudian mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Korban yang merasa takut atas ancaman itu, pun mengikuti kemauan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved