Seorang Pria Tega Culik Mantan Pacar di Bandung, Diduga jadi Korban Rudapaksa Pelaku

Pelaku penculikan wanita muda di Bandung ternyata mantan pacar korban, lantaran cemburu hingga terjadi tindakan rudapaksa terhadap korban

|
Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Ilustrasi, pelaku penculikan wanita muda di Bandung ternyata mantan pacar korban, diduga korban juga jadi korban rudapaksa. 

TRIBUNKALTENG.COM – Heboh viral di media sosial terkait Penculikan yang terjadi di Bandung, ternyata terungkap korbannya seorang wanita muda bernama Keysha Aurelia Arsina (19).

Sedangkan pelakunya berinisial RAG (33) yang merupakan mantan pacar korban, dan pelakupun telah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, motif RAG culik mantan pacar karena cemburu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung.

Dikutip dari Tribun Jabar, Budi juga menyebut RAG diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan temuan saat penangkapan yang dilakukan.

"Untuk tersangka sendiri, ketika kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan, masih ada sisa pakai sabu atau narkotika yang sudah habis pakai tapi yang masih ada sedikit yang akan kita periksa lebih lanjut ke satuan narkoba," ujar Budi.

Baca juga: 2 Bocah di Bawah Umur di Balikpapan Jadi Korban Asusila Tetangganya Sendiri, Modus Beri Uang Jajan

Baca juga: Lolos Dari Percobaan Rudapaksa, Guru di Angkinang HSS Alami Luka 13 Kali Tusuk Saat Berusaha Kabur

Budi juga mengungkapkan saat Penculikan, korban dibawa oleh pelaku menuju apartement di kawasan Gateaway Cicadas selama semalam.

Selain itu, ia menyebut Keysha diduga juga mengalami tindakan asusila atau rudapaksa dari RAG.

"Korban berada di apartemen, hasil pengakuan bahwa terjadi asusila, kemudian setelah itu besoknya dibawa dan ditaruh di lapangan Saparua," katanya.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan status hubungan antar tersangka dan korban adalah mantan pacar.

Akibat perbuatannya, RAG terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," ucapnya.

Sebelumnya beredar video Penculikan seorang remaja wanita yang terjadi di Jalan Kawalyaan Indah IV, Bandung dan viral di media sosial.

Korban Ditemukan Dahulu sebelum Pelaku Diamankan

Sebelumnya Budi mengungkapkan RAG telah berhasil diamankan pada Selasa dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved