Berita Palangkaraya

Polda Kalteng dan PT PLN UKL Kalimantan Teken MoU untuk Jaga Objek Vital Aset Negara di Palangkaraya

Polda Kalteng bersama dengan PT PLN UKL Kalimantan teken MoU untuk membantu dalam pengamanan objek vital nasional yang ada di Palangkaraya dan Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Penandatanganan pengamanan objek vital dan aset negara antara Polda Kalteng dan PT PLN UKL Kalimantan, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng diminta untuk membantu dalam pengamanan objek vital nasional PT PLN yang berada di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah,

Kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Pamobvit Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/5/2023).

Dirpamobvit Polda Kalteng, Kombes Pol Muhammad Rifai mengatakan menindaklanjuti nota kesepahaman atau MoU bersama PT PLN UKL Kalimantan.

“Hal tersebut merupakan atensi dari Mabes Polri terkait dengan pemberian jasa pengamanan kepada objek vital ataupun PT PLN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengamanan dilakukan pada fasilitas milik PLN yang berada di Kota Palangkaraya.

Pengamanan tersebut meliputi, kantor, gardu listrik, kabel, sarana prasarana, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh PT PLN UKL Kalimantan.

Baca juga: Sukses UCI MTB Eliminator World Cup 2022 Tanpa Ganguan Listrik, PLN Kalselteng Turunkan 69 Personil

Baca juga: Masa Siaga Berakhir, PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah

“Kami pun akan melakukan pengamanan setelah dilakukannya pedoman kerja teknis antara Polda Kalteng dan PT PLN,” jelas Kombes Pol Rifai.

Ia menjelaskan permohonan pengamanan pada objek vital tentu saja dapat dilakukan bersama Polda Kalteng.

“Permohonan pengamanan tentunya akan kami lakukan, terlebih objek vital nasional yang sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat Kalteng,” ungkap Kombes Pol Rifai.

Pengamanan dapat dilakukan oleh Polri melihat dari kepentingan yang menyangkut masyarakat banyak.

 “Polri wajib memberikan bantuan jasa pengamanan dan nantinya akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang,” tutur Kombes Pol Muhammad Rifai.

Pada tempat yang sama, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum, PT PLN Persero UKL Kalimantan, Muhammad Eka Yuliartana membenarkan hal tersebut.

“Tentunya dengan adanya kerja sama ini, kita berharap tugas kami yang paling utama dalam menyalurkan listrik pada masyarakat dapat terjaga, diamankan, sehingga dapat menyalurkan tenaga listik dengan aman dan nyaman,” ungkap Eka.

Baca juga: PT PLN Unit Induk Distribusi Kalsel dan Kalteng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Mudik 2023 Gratis Bersama BUMN, PLN Memberangkatkan 10,000 Pemudik ke Berbagai Daerah

Dalam proses sehari-hari, tidak bisa dipungkuri akan ada potensi-potensi gangguan yang tidak bisa ditangani sendiri.

“Untuk itu, PT PLN UKL Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalteng untuk mengamankan aset, fasilitas, dan objek vital nasional kami,” tutup Muhammad Eka Yuliartana. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved