Mata Lokal Memilih
Perindo Kalteng Daftarkan 45 Bacaleg di KPU, Targetkan Kursi Tiap Dapil dan Rebut Hati Masyarakat
Partai Perindo Kalteng telah mendaftarkan sebanyak 45 Bacalegnya di KPU dan menargetkan kursi tiap Dapil dan optimal usaha rebut hati masyarakat.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Partai Perindo Kalteng telah mendaftarkan sebanyak 45 Bacalegnya di KPU dan menargetkan kursi tiap Dapil Kalteng dan berusaha optimal rebut hati masyarakat.
Partai Persatuan Indonesia atau Perindo Kalimantan Tengah secara resmi telah mendaftarkan bacalegnya di Kantor KPU setempat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sengkon H Tawat bersama jajarannya mendaftarkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (14/05/2023).
Jumlah bacaleg yang didaftarkan tersebut sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Provinsi Kalteng yang meliputi 5 daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: NEWS VIDEO, Serahkan Berkas Bacaleg, Partai Demokrat Yakin Raih 9 Kursi DPRD Kalteng dan 2 DPR RI
Sengkon menyebutkan pihaknya menargetkan setiap dapil terisi oleh perwakilan Partai Perindo.
“Kami dari Partai Perindo telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPRD Kalteng yang terdiri dari 45 orang. Semua dapil kami ajukan bacaleg kami,” tuturnya.
Penyerahan berkas pendaftaran tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan disaksikan oleh Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi, serta jajaran masing-masing.
Berkas pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat dan DPW Partai Perindo Kalteng pun telah menerima Berita Acara (BA) penyerahan berkas tersebut. Berikutnya, tinggal menunggu verifikasi lanjutan oleh KPU Kalteng.
Baca juga: Partai Demokrat Kalteng Resmi Serahkan Berkas Bacaleg, Nadalsyah dan Umi Mastikah Maju di DPR RI
Sengkon membeberkan, 45 bacaleg telah dibagi untuk memperjuangkan kursi dari masing-masing dapil. Yakni, dapil 1 yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya terdiri dari 10 bacaleg, dapil 2 meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan terdiri dari 10 bacaleg.
Lalu, dapil 3 meliputi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat terdiri dari 7 bacaleg, dapil 4 meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur terdiri dari 9 bacaleg, dan dapil 5 meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas terdiri dari 7 bacaleg.
Baca juga: Merasa Pas Salurkan Karir Politik di DPD RI, Bupati Mura Perdie M Yoseph Ingin Kembali Mengabdi
Dengan formasi tersebut, Sengkon menyatakan pihaknya akan berupaya maksimal dan sekuat tenaga untuk meraih sebanyak-banyaknya simpati dan hati masyarakat.

“Karena kami menargetkan setiap dapil di DPRD Kalteng ada Perindo yang mewakili. Untuk itu kami akan berusaha meraih hati masyarakat semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sengkon melanjutkan, bahwa kompetisi pemilu legislatif (pileg) yang terdiri 18 partai politik (parpol) akan sangat ketat. Setiap parpol tentu akan bekerja keras meraih dukungan masyarakat. Hal itu pula akan dilakukan Partai Perindo dengan mengerahkan kader-kadernya agar lebih sering turun ke lapangan untuk menyosialisasikan partai dengan nomor urut 16 tersebut.
Pesta demokrasi 2024 adalah momentum setiap partai meraih hati masyarakat, namun ia berharap momentum ini dijalankan dengan baik dan legal, tanpa saling menghitam-hitamkan atau menjatuhkan.
Sengkon juga berpesan kepada penyelenggara pemilu agar bisa menjalankan tugas dengan profesional. Karena dengan begitu hasil pemilu kelak akan diterima semua parpol dengan lapang dada, tanpa ada yang merasa dicurangi. (*)
Perindo Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Partai Perindo Kalimantan Tengah
Sengkon H Tawat
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.