Berita Kaltara
Budak Narkoba Buang 2 Kg Sabu di Kloset Berhasil Diambil Anggota BNNP Kaltara, Keduanya Diamankan
Budak narkoba nekat buang 2 kg sabu di dalam closet saat anggota BNNP Kaltara menggerebek rumah kedua pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Budak narkoba berinisial SY dan AR ditangkap anggota BNNP Kaltara, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu dalam rumah.
Bahkan untuk menghilangkan barang bukti 2 kg sabu tersebut, pelaku membuangnya ke dalam Kloset. Hal itu dilakukan saat anggota BNNP Kaltara menggerebek rumah pelaku.
Hal itu diterangkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana.
Kejadian terjadi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Pandan Wangi RT 1 Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.
Ini disampaikan saat kegiatan pengungkapan dan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (12/5/2023) pagi.
Turut dihadiri Kepala BNNP Kaltara, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Ketua PN Tarakan, perwakilan Dansatgas Pamtas Yonif 624 Manuntung, Kepala Bea Cukai Tarakan.
Baca juga: BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 97,5 Gram, Narkoba dari Madura Jatim Masuk Lewat Ekspedisi di Sampit
Baca juga: Tunggu Sidang Tuntutan, Terdakwa Narkoba Malah Kedapatan Simpan Sabu di Lapas Kelas IIA Tarakan
Kombes Pol Deden menerangkan, kegiatan pengungkapan kali ini bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat saat itu, pihak petugas BNNP segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 14.30 WITA tim berhasil melakukan penggerebekan ke rumah yang bersangkutan.
“Lokasinya di RT 1 di salah satu rumah di Juata Laut. Saat petugas kami melakukan penggerebekan, pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas. Sehingga Pelaku mengunci dari depan. Kami dobrak susah, tapi beberapa menit melakukan pendobrakan di depan rumah, kami berhasil masuk ke dalam rumah,” urai Kombes Pol Deden Andriana.
Kemudian lanjutnya, saat petugas berhasil mendobrak masuk ke dalam rumah pelaku, ada dua orang yang dimaksud SY dan AR masih berusaha masuk ke dalam salah satu ruang kamarnya. Dan lagi-lagi keduanya mengunci pintu bermaksud menghalangi petugas masuk.
Kemudian petugas kembali mendobrak kamar pelaku. Ternyata kata Deden Andriana, kedua pelaku tampak berusaha membuang barang bukti diduga sabu ke dalam kloset.
“Setelah berhasil mendobrak pintu kamarnya itu, kami dapatkan dua orang dalam kamar mandi di dalam closet duduk sempat buang barangnya. Jadi kami amankan keduanya, dan petugas berusaha mengamankan sekitar kloset. Jadi mohon maaf, petugas itu mau tak mau memasukkan tangannya (mengobok-obok) kloset duduk untuk mendapat BB,” terangnya.
Akhirnya setelah berupaya mencari barang bukti sampai ke dalam closet, petugas gabungan berhasil menemukan ceceran sabu seberat 5,57 gram atau dibulatkan sekitar 5,6 gram.
“Jadi petugas masih berhasil mengamankan di sekitar kloset, ditemukan masih ada ceceran sekitar 5,57 gram atau dibulatkan menjadi 5,6 gram. Kemudian petugas anggota kami akhirnya menemukan bungkus plastiknya dalam kloset,” terangnya.
Baca juga: Terbungkus Dalam 3 Plastik Teh Cina, Penyelundupan 3,3 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Dikirim ke Sulsel
Baca juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap 2 Kg Sabu Cair, WBP Lapas Tangerang Diduga Terlibat
Ia melanjutkan, bungkus sabu tersebut diduga berisi 2 kg sabu dan sudah larut dalam kloset. “Jadi dalam bungkusnya isinya sudah dibuang dalam kloset, kemungkinan 2 kg dari pengakuan pelaku. Yang didapat plastiknya ada lapis luar dan dalam,” terangnya.
Ia melanjutkan, menurut pengakuan dua pelaku, rencananya barang itu jika tidak ketahuan akan diambil lagi orang lain. Sehingga ada lagi orang yang mengendalikan barang itu.
“Mereka ini kurir. Pengembangannya kami sudah lakukan pengmbangan ke yang ngirim dan sudah mereka melarikan diri, kami melakukan pengejaran ke rumahnya sampai ke katanya di tambak. Untuk keduanya ngaku dapat sabu masih di Tarakan, dari pembuangan sampah daerah Aki Balak Jalan Hake Babu dan dibawa kerumahanya. Nanti dari rumahnya, akan dikendalikan lagi sama orang yang mengendalikan dari luar,” terangnya.
Keduanya mengambil barang tersebut dari orang tak dikenal. Dan pengakuan keduanya sudah dua kali melaksanakan aksi itu meski bukan tercatat sebagai residivis.
“Kalau upah tidak disebutkan pelaku. Mereka biasa edarkan dari informasi itu, nanti akan lagi dibawa ke Juata. Kita belum tahu apakah jaringan Tarakan atau dari luar Tarakan,” tukasnya.
Akibat ulah keduanya, SY dan AR terancam dua pasal yakni Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sabu 2 Kg Dibuang Pelaku ke Toilet, Petugas Sampai Masukan Tangan ke Dalam Closet, Ini Kronologinya,
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.