Berita Kaltara
Tunggu Sidang Tuntutan, Terdakwa Narkoba Malah Kedapatan Simpan Sabu di Lapas Kelas IIA Tarakan
Terdakwa kasus narkoba penghuni Lapas Kelas II A Tarakan, kedapatan simpan sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas lapas
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang terdakwa narkoba penghuni Lapas Kelas II A Tarakan, sepertinya tak kapok akan keterlibatannya dengan barang haram narkotika jenis sabu.
Pasalnya di tengah saat menunggu sidang penuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Tarakan malah kedapatan menyimpan sabu di kamar hunian.
Hal itu terungkap saat petugas Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar razia dadakan dan menggeledah semua blok hunian warga binaan. Alhasil terdakwa pun tak berkutik saat ditemukan barang haram tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Mohammad Ridwantoro, melalui Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Tarakan Bobby.
Untuk itu dia mengungkapkan, akan terus pntu masuk dan penggeledahan pengunjung saat membesuk ke Lapas Kelas IIA Tarakan ini.
“Yang jelas saat ini kami akan terus memperketat di pintu masuk, penggeledahan akan diperketat kepada pengunjung saat jam kunjungan,” tegas Bobby.
Baca juga: Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya Tes Urine Dadakan, Namun Tak Ada Terindikasi Narkoba
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Beli dari Perantara, 2 Pria Jual Kembali Sabu Dalam Paket Kecil Diciduk Polisi
Begitu juga pada saat insidentil, ada penggeledahan rutin yang selalu dilaksanakan secara dadakan oleh Lapas Kelas II A Tarakan agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
Berdasarkan runutan kasus, selama ini Lapas Kelas II A Tarakan baru pertama kali membuka jam besuk atau kunjungan di Lapas Kelas II A Tarakan secara resmi baru tahun ini.
Sementara jam besuk di Lapas di 2020,2021, 2022 juga tidak pernah dibuka untuk umum. Sehingga dalam hal ini barang tersebut bisa muncul dalam Lapas belum diketahui asal muasalnya.
Salah satunya bisa dimungkinkan dari kondisi keberadaan Lapas Tarakan, saat ini berada di area permukiman di bagian belakang Lapas kondisi tembok pernah terjadi aksi pelemparan dan pernah juga menjadi viral diberitakan.
Barang yang dilemparkan tersebut ternyata berisi narkotika sebanyak 1 ball dan saat itu masih dikepala KPLP Candra dan Kalapas Kelas IIA Tarakan saat itu dijabat Arimin.
Selanjutnya barang bukti sabu tersebut diserahkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien Fahrur Romadhoni untuk diproses. Kejadiannya pada Minggu (5/12/2021) lalu sekitar pukul 08.50 WITA.
Barang tersebut setelah dibuktikan adalah narkotika sabu sabu seberat 55,76 gram ditemukan salah satu petugas di area pos 5 dan pos 6 dalam Lapas.
Menyikapi hal ini Bobby tak menampik adanya dugaan lemparan dari luar, mengingat tembok lapas di bagian belakang juga rendah dan mudah diakses, karena berada di permukiman.
“Bisa jadi, karena Lapas kita berbatasan dengan rumah penduduk. Untuk pelemparan, kami juga tetap menyiagakan pos 1, pos 3, pos 4 dan pos 6. Ini mencegah orang melempar sesuatu dari luar ke dalam lapas,” terangnya.
terdakwa narkoba
Lapas Kelas IIA Tarakan
narkotika jenis sabu
JPU Kejaksaan Negeri Tarakan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.