Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap 2 Kg Sabu Cair, WBP Lapas Tangerang Diduga Terlibat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair, diduga keterlibatan WBP Lapas Kelas I Tangerang, dan diisolasi

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap 2 kg sabu cair, WBP Lapas Tangerang diduga terlibat. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair, yang diduga adanya keterlibatan seorang warga binaan pemasyarakatan atau WBP Lapas Kelas I Tangerang.

Bahkan untuk mempermudah pengungkapan lebih mendalam, pihak Lapas Kelas I Tangerang pun memberikan akses penuh.

Hal itu disampaikan Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

“Kami memberikan akses memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” bebernya.

Asep mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserah kepada pihak penyidik agar dapat lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.

Baca juga: Seorang Budak Sabu Kelurahan Agung Dibekuk, Hasil Pengembangan Satu Pelaku Lain Tertangkap

Baca juga: Warga Transmigrasi Asal Lombok NTB Jadi Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kaltara, Dijanjikan Rp 20 Juta

“Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri,” ucap Asep.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol.

Ada pun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam.

Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Dani lah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.

Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kalteng, Kebanyakan Disuplai Para Pengedar Kalsel dan Kalbar

Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Warga Binaan Lapas Tangerang Langsung Diisolasi.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved