Berita Kalsel

Mabuk-mabukan di Taman, Sebelas Orang Pemuda di Paringin Kabupaten Balangan Diamankan Satpol PP

Sebanyak sebelas orang pemuda di Paringin Balangan diamankan Satpol PP Kabupaten Balangan karena melanggar Perda.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pengarahan dan pembinaan terhadap remaja di Kantor Satpol PP di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (11/5/2023) 

"Pelanggaran kedua adalah menampung orang yang tidak memiliki identitas kependudukan," ujarnya.

Pelanggaran lain dalam pasal 17 mereka juga mengamen di ruang publik, trotoar, persimpangan dan lampu lalu lintas. Sanksinya teguran lisan dan tertulis.

Dalam Pasal 18, Satpol PP wajib menangani orang yang tidak jelas arah dan tujuan, termasuk gerombolan pemabuk.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan tidak ada lagi orang orang yang menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak jelas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sebanyak 11 Pemuda Diamankan Satpol PP Kabupaten Balangan karena Dinilai Melanggar Perda, .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved