Berita Kalsel

Mabuk-mabukan di Taman, Sebelas Orang Pemuda di Paringin Kabupaten Balangan Diamankan Satpol PP

Sebanyak sebelas orang pemuda di Paringin Balangan diamankan Satpol PP Kabupaten Balangan karena melanggar Perda.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pengarahan dan pembinaan terhadap remaja di Kantor Satpol PP di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (11/5/2023) 

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Sebanyak sebelas orang pemuda di Paringin Balangan diamankan Satpol PP Kabupaten Balangan karena melanggar Perda.

Para pemuda tersebut meresahkan warga setempat, karena aksi mereka yang mabuk-mabukan di taman membuat warga terganggu.

Akibat perbuatannya yang meresahkan warga dan dilaporkan ke petugas sehinga akhirnya diamankan petugas.

Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan melakukan pembinaan dan peringatan kepada perkumpulan orang yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban, Kamis (11/5/2023).

Karena, ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.

Baca juga: NEWS VIDEO, Disbdupar Kalteng Gelar Pelatihan Pemetaan Gunakan GPS, Diikuti 20 Orang Peserta

Sebanyak 11 anak muda dibawa ke Kantor Satpol PP di Kota Paringin, Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya, petugas melakukan pendataan serta pembinaan kepada mereka.

Kepala Satpol PP memberikan pembinaan kepada anak anak muda tersebut untuk tidak melakukan kegiatan melanggar ketertiban umum dan juga melanggar hukum.

"Sangat disayangkan karena masih usia muda dan memiliki kesempatan untuk memiliki masa depan yang lebih cerah," ujar Aspariah, Kepala Satpol PP Balangan, saat memberikan pembinaan.

Dari laporan masyarakat mengatakan mereka ada yang mabuk mabukan di taman, dan hal ini diakui mereka. Sehingga mereka juga diminta untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum lagi.

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 11 Mei 2023, Mengguncang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Magnitudo 3.3 SR

Usai dilakukan pembinaan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kegiatan melanggar hukum lagi terlebih di fasilitas umum.

Sementara itu, Faisal Noor Hadi, ST, Kabid PPUD, mengatakan ada beberapa peraturan daerah yang dilanggar sehingga remaja-remaja itu diamankan.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

Tertuang dalam pasal 11 untuk pelanggaran minum minuman keras dengan ancaman pidana enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Baca juga: Benahi Kekurangan Kampus, Mantan Kadis Pendidikan Kalteng Dipilih Jadi Pj Rektor Universitas PGRI

Namun karena saat ini masih pertama melakukan pelanggaran, maka sifatnya masih pembinaan, surat teguran dan surat pernyataan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved